SIANTAR, METRODAILY - Setelah sempat kabur ke Riau, JA (27) pelaku cabul terhadap T (5 tahun 9 bulan), kembali ke Kota Pematangsiantar. Alhasil, ia pun ditangkap.
Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers penangkapan JA, di Lantai II Ruang Press Room Polres Pematangsiantar, Senin (27/5) siang, yang dipimpin Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno.
Yogen memaparkan kronologis kejadian yang menimpa T.
Diterangkan, Senin (13/5) sekitar pukul 11.00 WIB, T ingin bermain ke rumah temannya, UM. Namun korban tidak bertemu UM yang rumahnya bersebelahan dengan kediaman JA.
Saat itu, korban melihat JA sedang duduk-duduk sambil bermain handphone (Hp). Korban pun mendatangi dan menyapa JA. Ia mengambil Hp pelaku dan bermain Hp bersama pelaku.
Saat korban asyik bermain Hp, pelaku mulai melakukan aksi. Awalnya ia menggelitiki korban, hingga kemudian mencabulinya. Setelah selesai, pelaku menyuruh korban pulang.
Esoknya, Selasa (14/5) sekira pukul 12.00 WIB, pelaku sedang berada warung di gang dekat rumahnya. Ia memesan minuman. Tak lama, korban melintas dan melihat pelaku. Korban pun menyapa dan meminta minuman yang sedang diminum pelaku.
Saat itu, pelaku mempersilakan korban minum. Namun saat korban sedang minum di dekat pelaku, kembali pria itu mencabuli korban untuk kedua kalinya.
Saat di rumah, keluarga merasa ada sesuatu yang aneh terhadap korban, khususnya saat korban buang air kecil. Sehingga kemudian keluarga berinisiatif membuat laporan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/271/V/2024/SPKT/ Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tanggal 20 Mei 2024.
Korban sendiri, akhirnya dirawat di RSUD dr Djasamen Saragih karena mengalami pendarahan. Sementara JA diketahui sudah kabur.
Beberapa hari kemudian, JA yang sempat melarikan diri ke Riau, keberadaannya terdeteksi tim Polres Pematangsiantar. Hingga kemudian ia kembali ke Kota Pematangsiantar. Tim dari Polres Pematangsiantar pun mengejar pelaku ke rumah neneknya. Hanya saja, pelaku melarikan diri dari salah satu rumah keluarganya di Jalan Medan Kelurahan Naga Pita.
Hingga kemudian ia diamankan saat bersembunyi di belakang rumah warga.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.
“Untuk barang bukti yang kita sita yaitu sepasang baju yang dipakai korban saat terjadinya tindak pidana asusila. Sedangkan motif pelaku, ingin bermain-main dengan korban, dan melampiaskan hasrat seksualnya,” terang Yogen.
Dari catatan kepolisian, JA yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2019 lalu, dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (rel)
Editor : Editor Satu