TANJUNGBALAI, METRODAILY – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tanjungbalai berinisial MOG, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan CPNS tahun 2018.
MOG diduga menggunakan ijazah dan transkrip nilai Sarjana Teknik Sipil dari salah satu universitas di Sumatera Utara (Sumut), untuk memenuhi persyaratan seleksi CPNS 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Rufina Br Ginting melalui Kasi Intelijen Andi Syahputra Sitepu mengatakan, MOG ditetapkan tersangka karena menggunakan ijazah beserta transkrip nilai Sarjana Teknik Sipil dari salah satu universitas di Sumatera Utara, dalam mengikuti seleksi CPNS 2018.
"Tapi ijazah dan transkrip nilai tersebut diperoleh tersangka tidak melalui proses pendidikan yang formal sebagaimana mestinya. Pihak universitas menerangkan jika ijazah dan transkrip nilai tersebut tidak pernah dikeluarkan dan bukan merupakan produk dari universitas tersebut sehingga bisa dipastikan palsu,” ujarnya, Senin (27/5).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah dan juga ditemukannya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MOG.
Selain itu, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kota Tanjungbalai telah diperoleh adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp278.192.950.
Atas perbuatannya, MOG disangka melanggar Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai. Selanjutnya, penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan menyerahkannya kepada Jaksa Peneliti (P-16) untuk dipelajari apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Kejaksaan Negeri Tanjungbalai berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, termasuk dalam penerimaan CPNS,” katanya.
Sementara itu, penasehat hukum MOG, Martin Lase didampingi rekannya Idrus Sirait mengatakan, bahwa dalam menghadapi proses penyidikan ini, klien mereka bersikap kooperatif dan taat terhadap aturan yang berlaku.
“Kami berharap agar semua pihak harus menjunjung azas praduga tak bersalah,” ucapnya. (MIS)
Editor : Editor Satu