HUMBAHAS, METRODAILY - Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Gerry Anderson Gultom mengatakan, berkas perkara Badega Sihite, warga Desa Sileang Kecamatan Doloksanggul dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap MMS, sudah dinyatakan lengkap.
Ia menyebut, berkas perkara dari penyidik Polres Humbahas telah sesuai dengan hukum acara pidana berdasarkan alat bukti.
"Kami sudah objektif dalam menilai hasil penyidikan dari Polres Humbahas, sesuai dengan hukum acara pidana berdasarkan alat bukti," katanya, Senin (13/5) dikantor Kejaksaan Negeri Humbahas.
Dijelaskannya, berkas perkara atas nama tersangka Badega Sihite dinyatakan lengkap secara formil dan materil. Ia menyebut, dengan dua alat bukti, seperti saksi dan alat bukti surat berupa visum.
"Keterangan saksi yang melihat, mendengar penganiayaan. Sedangkan, alat bukti surat berupa visum, penganiayaan. Dari hasil visum harus sesuai dengan dimana yang dianiaya. Contoh, sebelah kiri pipi dipukul, hasil visum itu disebutkan," terangnya.
Tentang dugaan tidak ada penganiayaan, Gerry menambahkan, itu dibuktikan di persidangan. "Itu silakan saja, menghadirkan saksi meringankan," kata Gerry.
Gerry menambahkan, dalam berkas perkara tersebut sudah disampaikan ke Pengadilan. "Kita sudah sampaikan ke Pengadilan agar disidangkan," tambahnya.
Berita sebelumnya, masyarakat Dusun II Sibintatar Desa Sileang Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas (Humbang Hasundutan), Sumatera Utara, meminta Kejaksaan Negeri Humbahas, melepaskan Badega Sihite (34).
Badega Sihite, dilaporkan oleh MMS atas tuduhan melakukan penganiayaan di Sijambur, tepatnya lokasi perladangan ke Polres Humbahas pada 10 January 2024 lalu.
Badega pun dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Abang Badega, Jimmy Sihite mengaku tidak terima adiknya dituduh melakukan penganiayaan terhadap MMS. Dia menduga proses hukum terhadap adiknya tersebut atas tuduhan penganiayaan yang dilimpahkan oleh Polres Humbahas ke Kejaksaan Negeri Humbahas adalah bentuk "kriminalisasi".
Menurut dia, tuduhan kepada adiknya itu tidak mendasar dan penuh kejanggalan. Sebab laporan MMS, LP/B/20/II/2024/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN tanggal 26 Februari 2024, bahwa MMS dianiaya pada 10 January 2024 lalu tidak sesuai kejadian di lokasi.
"Kami ada 20 orang warga di lokasi, dan tidak melihat ada penganiayaan," kata Jimmy dalam keterangan persnya, Jumat (10/5).
Jimmy mengisahkan, pada 10 January 2024 lalu, Badega bersama 20 orang warga termasuk dirinya bergotong royong melakukan pembersihan perladangan tepatnya di Sijambur. Sembari bergotong royong, mereka juga memesan alat berat untuk membuat parit di lokasi.
Sekitar satu jam kemudian, datang si pelapor mengganggu kami berlagak preman sambil foto-foto dan video call dengan seseorang, yang dugaan kami adalah abangnya yang memiliki jabatan berpangkat di Polres Humbang Hasundutan," kata Jimmy.
Di lokasi, lanjut dia, pelapor yang datang bersama temannya yang disebut-disebut memiliki jabatan di Polres Humbahas, sempat dilarang agar tidak mengganggu dan mendekat ke alat berat yang sedang bekerja.
"Pada saat itu kami satu kampung (Huta) ada lebih 20 orang di sana, tidak ada melihat siapapun berkelahi atau melakukan penganiayaan yang dilaporkan oleh ke Polres Humbang Hasundutan. Bahkan,
Sekitar pukul 13.30 WIB datanglah adek si pelapor dan bapaknya mengajak dia pulang," sebutnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, pelapor kembali mendatangi mereka di lokasi didampingi 5 orang polisi dari Polres Humbahas. Dari situ, menurut dia, pelapor tidak ada luka bahkan kedatangan mereka tidak ada menanyakan perihal perkelahian ataupun penganiayaan.
Namun selanjutnya, Badega Sihite yang memiliki 3 orang anak yang usianya di antaranya 6 tahun, 4 tahun dan 8 bulan, dituduh telah menganiaya si pelapor.
"Tanggal 31 Januari datang lah surat perihal klarifikasi sesuai laporan informasi nomor L1/R/ /I/2024/Reskrim tgl 13 Januari 2024. Kemudian, tanggal 27 februari datang surat panggilan pro-justitia sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/20/II/2024/SPKT/polres Humbang Hasundutan tgl 26 februari 2024 an.Marselinus Martua S. Mulai dari sinilah pihak penyidik Polres Humbang Hasundutan mulai melakukan berbagai macam untuk menjadikan adek kami Badega Sihite supaya jadi tersangka," katanya.
Setelah mendapat panggilan dari polisi untuk memberi keterangan, Jimmy bersama warga lainnya sebagai saksi mengaku sudah memberitahukan semua kejadian pada saat itu. Namun anehnya, polisi masih tetap melanjutkan kasus laporan tersebut hingga melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Humbahas.
"Dan pada akhirnya penyidik berhasil melakukan proses hukum yang tidak kami mengerti dan Badega Sihite dilimpahkan ke kejaksaan negeri Humbang Hasundutan pada Kamis, 2 Mei 2024 pukul 09.00 WIB dan Adek kami ditahan pada saat penyerahan berkas P21," tambah Jimmy.
Terpisah, Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Reskrim Bram Chandra saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum membalas.
Begitu juga, Kasi Humas Polres Humbahas Aipda Delmar Sitompul. Delmar dikonfirmasi seputaran kasus tersebut melalui via pesan singkat WhatsApp, juga tidak membalas. (gam)
Editor : Admin Metro Daily