Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu Nagori Ditangkap

Admin Metro Daily • Kamis, 25 April 2024 | 12:29 WIB
Mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Haryo Guntoro, ditangkap karena diduga korupsi dana desa ratusan juta rupiah.
Mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Haryo Guntoro, ditangkap karena diduga korupsi dana desa ratusan juta rupiah.

SIMALUNGUN, METRODAILY - Mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Haryo Guntoro, ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Selasa (23/4) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan berlangsung di rumah Haryo Guntoro di Kecamatan Pematang Bandar atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan 22 Januari 2024.

Haryo Guntoro selaku Pangulu Nagori Purwodadi tahun 2021 melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Simalungun, terdapat kerugian negara sebesar Rp337.103.749 akibat penyalahgunaan dana desa.
Sedangkan alokasi dana desa di tahun 2021 itu sebesar Rp697.016.000, namun yang diterima hanya Rp415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp58.326.773.

Dalam proses penangkapan, tim dipimpin Ipda Antnyus Hutahaean beserta anggota juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk peraturan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

Menanggapi penangkapan Haryo Guntoro, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi menggarisbawahi komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

"Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik-praktik koruptif," ujar Ghulam, Rabu (24/4).

Ditambahkannya, kasus tersebut akan ditindaklanjuti dengan penuh ketelitian dan keadilan untuk memastikan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Nagori Purwodadi dan kesejahteraan masyarakatnya, benar-benar terlaksana sesuai peruntukannya.

Ghulam menyatakan investigasi terus dilakukan secara mendalam dengan memeriksa lebih lanjut semua pihak yang terlibat, serta menelaah semua dokumen dan bukti yang terkait.

"Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan dana desa dapat terjaga atau bahkan meningkat," tegasnya.

Masih kata Ghulam, tindakan ini juga sejalan dengan arahan Polda Sumatera Utara dan prioritas kepolisian dalam memerangi korupsi, sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa tidak akan ada toleransi untuk korupsi. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya untuk siapapun yang terbukti bersalah," tegas Ghulam.

Selaku Kasat Reskrim Polres Simalungun, Ghulam mengungkapkan penegakan hukum merupakan upaya terakhir dalam menangani kasus-kasus pencurian dan tindak pidana lainnya. Ia berharap ke depannya pengelolaan dana desa dapat dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel.

Haryo Guntoro menjabat sebagai Pangulu Nagori Purwodadi tahun 2016-2022. Kini ia dihadapkan pada tuntutan hukum seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat lokal dan masyarakat, dengan jumlah total saksi yang diperiksa 37 orang. Proses hukum lebih lanjut saat ini sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (rel/awa)

Editor : Admin Metro Daily
#Mantan Pangulu Nagori Ditangkap #korupsi dana desa