SIANTAR, METRODAILY - Muhammad Mulkan Hasibuan (42) dianiaya tetangganya sendiri, JS (49) di sekitar kediaman mereka, Jalan Sriwijaya Gang Gapura Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Selasa (12/12/2023) siang lalu. Polsek Siantar Utara telah mengamankan JS, Senin (22/4).
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik mengatakan, penganiayaan berawal Ketika Mulkan dan anaknya, MKDH keluar dari rumah dan berjalan kaki hendak pergi kerja. Setibanya di Gang Gapura, keduanya berpapasan dengan JS, dan saling pandang.
Saat itu JS memaki Mulkan. Tak hanya itu, JS juga mendatangi lalu meninju kepala serta wajah Mulkan berulang-ulang hingga korban jatuh ke parit.
Dua saksi, Denny Adhar dan Riza Yuka Putra datang untuk melerai serta memisah. Akibat kejadian itu, Mulkan menderita luka memar di bibir dan sakit di bagian telinga kanan.
Tidak terima dianiaya, Mulkan membuat laporan pengaduan ke Mapolres Siantar Utara. Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian sekitar empat bulan, Senin (22/4) sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Siantar Utara menangkap JS di Jalan Sriwijaya Gang Gapura.
"Pelaku JS sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,” terang Herli. (rel)
Editor : Admin Metro Daily