PARAPAT, METRODAILY - Dua pengedar sabu-sabu ditangkap di Huta Borno Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Jumat (19/4/2024) malam. Keduanya ditangkap dalam waktu terpisah.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane membenarkan pihaknya telah mengamankan RR alias Tunggul (52) dengan barang bukti 16,20 gram sabu-sabu. Tunggu ditangkap di rumahnya.
“Penangkapan Tunggul berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut," ungkap Irvan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh tim Sat Narkoba di bawah pimpinan Ipda Froom Pimpa Siahaan yaitu 3 paket sabu-sabu berukuran sedang dan 1 paket kecil dengan total 16,20 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp Realmi, uang tunai Rp115 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, serta beberapa barang pribadi lainnya.
Menurut Irvan, setelah menerima laporan warga, pihaknya melakukan pengintaian. Selanjutnya melakukan penggerebekan dan menemukan Tunggul di rumah tersebut. Saat digeledah, sabu-sabu ditemukan di dalam tas sandang merah yang terletak di atas lemari es. Kepada polisi, Tunggul mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan Polres Simalungun. Sedangkan Tunggul telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengedar sabu-sabu lainnya yang ditangkap yakni TD (37).
Dari TD diamankan sabu-sabu seberat 0,17 gram.
Menurut Irvan, TD merupakan seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan RSU, Kelurahan Parapat. Saat ditangkap, ia membawa barang bukti 1 klip transparan kecil berisi sabu-sabu seberat 0,17 gram, 1 unit Hp Oppo, dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 putih.
Penangkapan, lanjut Irvan, bermula dari laporan warga, yang memicu Sat Narkoba dipimpin Ipda Froom Pimpa Siahaan, untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif.
Di lokasi, tampak TD berhenti di depan salah satu rumah dengan sepeda motornya. TD sempat membuang paket sabu-sabu ke tanah, namun akhirnya mengakui sabu-sabu tersebut miliknya.
Irvan mengimbau serta mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam membantu pihak kepolisian memerangi narkotika.
"Kami dari Sat Narkoba Polres Simalungun mengimbau agar masyarakat dapat bekerjasama, menjadi partisipan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau menduga adanya aktivitas ilegal terkait narkoba di lingkungannya,” katanya.
Irvan juga menekankan pentingnya pendidikan dan pencegahan sejak dini. Orang tua dan lembaga pendidikan harus bersinergi untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba kepada anak-anak dan remaja.
Irvan mengapresiasi kerjasama antara polisi dengan lembaga-lembaga lokal seperti kelurahan dan perangkat desa, yang telah banyak membantu dalam mengidentifikasi dan menyampaikan laporan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
"Selain penindakan, kami juga mengingatkan pentingnya rehabilitasi bagi para pengguna narkoba agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif. Di era digital ini, Sat Narkoba juga mengingatkan agar warga menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang bisa meresahkan atau memicu stigma terhadap individu atau kelompok tertentu," ujarnya.
Imbauan tersebut diharapkan dapat memperkuat jaringan kolaboratif antara masyarakat dan kepolisian, serta meningkatkan kegiatan preventif dan edukasi untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. (rel)
Editor : Admin Metro Daily