LABUHANBATU, METRODAILY - Seorang pria berinisial RE alias Tuek (38) warga Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap petugas kepolisian Polsek Panai Hilir karena melakukan pencurian pemberatan dengan cara membobol rumah.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu kepada wartawan, Minggu (21/4) mengatakan bahwa tersangka SE telah melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah milik Johan (62) yang berada di Jalan A Yani Kelurahan Sei Berombang.
"Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul 07.30 Wib, saat itu korban Johan bersama keluarganya pergi meninggalkan rumahnya untuk melaksanakan Ziarah Kubur ke pekuburan Cina di Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu," ungkap Napitupulu.
Kemudian, sekira pukul 08.30. Wib korban Johan pulang dan menemukan rumahnya sudah berantakan dan memeriksa pintu dapur sudah terbuka dan engsel/kucing pintu dapur sudah rusak.
Setelah diperiksa barang barang korban sudah hilang dari dalam lemari berupa uang tunai Rp 3.000.000, 1 buah Handphone Merek Samsung Galaxy A03s, 1 buah perhiasan kalung emas dan 3 buah tabung gas 3 kg dari dapur.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta dengan membawa surat toko emas miliknya korban Johan melapor ke Kantor Polsek Panai Hilir," jelas Kasi Humas.
Dengan teknik penyelidikan ungkap kasus, Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA DP Samosir bersama anggota lainnya saat melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) menghembuskan kepada masyarakat setempat bahwa yang hilang berupa Hp, uang tunai, emas bila diuangkan senilai kira-kira Rp 12 juta.
"Strategi ini berhasil. Terungkap, pelaku pencurian tersebut ternyata 3 orang hingga didapat informasi bahwa pelakunya adalah RE alias Tuek bersama dua rekannya DT dan UN," sebut Napitupulu.
Terbongkarnya identitas para pelaku pencurian tersebut, karena pertengkaran pembagian hasil kejahatan yang tidak sesuai. Di mana pelaku Tuek hanya memberikan masing-masing Rp80 ribu kepada DT dan UN.
Hingga kemudian pada hari Kamis 18 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim bersama tim melakukan penangkapan terhadap RE alias Tuek. Dari hasil interogasi, pelaku RE mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama kawannya DT dan UN yang telah melarikan diri.
Pelaku RE mengakui bersama dua rekannya melakukan pembongkaran rumah dengan cara bersama mencongkel pintu dapur hingga rusak dan terbuka selanjutnya pelaku DT dan UN megambil 3 buah tabung gas dari dapur seraya langsung pergi.
Tetapi pelaku RE tanpa setahu kedua temannya masuk ke dalam kamar dan berhasil mengambil dari dalam lemari plastik berupa satu unit Hp, uang tunai, serta perhiasan emas.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku RE bahwa uang tunai, hasil penjualan Hp dan perhiasan kalung emas telah habis berfoya-foya. Namun sebagian uang hasil kejahatan tersebut telah dibelikan pelaku sejumlah pakaian yang disita sebagai barang bukti.
"Menurut Kapolsek Panai Hilir AKP MG. Sibarani, SH saat ini masih mengejar pelaku DT dan UN dan terhadap pelaku RE telah ditahan di RTP Polsek Panai Hilir beserta barang bukti hasil kejahatan telah disita untuk proses hukum selanjutnya," pungkas AKP P. Napitupulu (Bud)
Editor : Admin Metro Daily