Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polres Taput Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Bawah Umur

Leo Sihotang • Kamis, 18 April 2024 | 14:24 WIB

 

Tersangka.
Tersangka.

TAPUT, METRODAILY- Seorang ayah pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Sat Reskrim Polres Taput.

 

Pelaku berinisial SM (47), warga Taput, ditangkap dari kediamannya, Rabu ( 17/4/2024), sekira pukul 19.30 WIB.

 

Penangkapan pelaku bermula atas laporan pengaduan ibu korban JMS  ( 37 ) yang didampingi korban sendiri FN  ( 14 ) di Polres Taput,  tanggal 15 April 2024.

 

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui  Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan ibu korban.

 

Dalam laporan itu, kata Kapolres,  korban  menceritakan bahwa Minggu, 14 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB, korban mau pulang kerumahnya jalan kaki sendirian.

 

Di tengah jalan pelaku datang denga mengendarai sebuah sepeda motor. Lalu pelaku berhenti dekat korban dan menawarkan jasa untuk membonceng dan mengantar pulang.

 

Tawaran tersebutpun dimaui korban, karena merasa percaya sipelaku sudah agak berusia tua.

 

Tepat di dekat rumahnya, korban pun minta turun.  Namun pelaku meminta supaya lanjut dulu ke rumahnya dan berjanji akan diantar kembali kerumahnya.

 

Dengan keadaan terpaksa korban  menuruti, karena takut melompat dari sepeda motor tersebut. Setelah tiba di rumah pelaku yang berjarak 10 KM dari rumah korban, pelaku pun turun dari motornya serta mengajak korban masuk kerumah.

 

Saat itu korban sudah curiga karena rumah korban di berada tempat sepi hanya ada 3 rumah tetangga serta hari sudah mulai gelap.

 

Atas ajakan tersebut korban pun nurut lalu berpura-pura ke kamar mandi. Saat pergi ke kamar mandi korban pun melarikan diri. Namun terlihat oleh pelaku lalu pelaku mengejar. Sekitar 300 meter dari rumah pelaku di tempat sepi korban tertangkap pelaku lalu ditendang dengan kakinya sehingga terjatuh.

 

Setelah terjatuh disitulah kesempatan pelaku memeluk korban sambil menciuminya pipi dan buah dadanya serta memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.

 

Karena korban menjerit lalu pelaku membujuknya dan mengurung niatnya untuk menyetubuhi korban. Namun memegang buah dada,  mencium bibir dan memegang kemaluan korban sudah sempat terjadi.

 

Setelah hal itu selesai dilakukan, korban diantar kembali kerumahnya. Setibanya di rumah lalu korban menceritakan kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan ke Polres Taput.

 

Setelah pelaku ditangkap dan diperiksa pelaku pun mengakui perbuatanya secara jujur.

 

Atas perbuatannya pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1)  UU NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP  Pengganti UU NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang PA menjadi UU dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU  No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliyard. (JPS)

Editor : Leo Sihotang
#taput #TARUTUNG