Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ancam Sebarkan Video Mesum, Sopir Dibunuh Pasangan Kekasih di Tapteng

Admin Metro Daily • Senin, 1 April 2024 | 13:50 WIB
Wakapolres Tapteng, Kompol Kamaluddin Nababan didampingi Kasi Humas, Kompol Irawadi, Kapolsek Pandan, AKP Zulkarnaen Pohan saat menggelar konfrensi pers.
Wakapolres Tapteng, Kompol Kamaluddin Nababan didampingi Kasi Humas, Kompol Irawadi, Kapolsek Pandan, AKP Zulkarnaen Pohan saat menggelar konfrensi pers.

TAPTENG, METRODAILY - Polisi menangkap sepasang kekasih dan rekannya karena membunuh seorang sopir bernama Hasriano Tampubolon (47) di Pantai Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Motif pelaku karena sakit hati dan dendam diancam korban akan memviralkan video mesum mereka.

Waka Polres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan, menyampaikan pelaku terdiri dari dua pria yakni SAR (19) dan TM (18) serta seorang wanita berinisial VAPH (16). Pembunuhan itu berlangsung, Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Motif pembunuhan tersebut akibat sakit hati dan balas dendam karena korban mengancam para pelaku akan memviralkan video mesum para pelaku," kata Kamaluddin, Sabtu (30/3/2024).

Sebelum melakukan eksekusi, para pelaku melakukan perencanaan pembagian peran masing-masing di Sibolga. VAPH yang berperan sebagai umpan untuk mengajak korban Hasriano bertemu di TKP.

"VAPH ini pacar SAR. Sesampainya di TKP, SAR dan TM melakukan aksi pembunuhan tersebut. Korban sempat melakukan perlawanan namun kalah karena menerima tusukan benda tajam dari para pelaku," ujarnya.

Setelah korban meninggal, kedua pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor ke arah jembatan Aek Garut Kelurahan Kalangan untuk dibuang guna menghilangkan jejak.

"SAR dan TM sempat menyiram korban dengan bensin untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari badan korban," ucapnya.

Ia menyampaikan kini para pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 340 Subs 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP Jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (dh)

 

Editor : Admin Metro Daily
#video mesum #pasangan kekasih membunuh sopir