Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polisi Tangkap 3 Pencuri Kotak Infaq di Sejumlah Mesjid di Taput

Leo Sihotang • Senin, 25 Maret 2024 | 14:24 WIB
Ketiga terrsangkan pencuri kotak infak di Tapanuli Utara.  (Foto: Jan Piter Simorangkir)
Ketiga terrsangkan pencuri kotak infak di Tapanuli Utara. (Foto: Jan Piter Simorangkir)

TAPUT, METRODAILY- Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, Sumatra Utara bersama Polsek Pahae Jae meringkus 3 orang pelaku pencuri kotak Infag dari Mesjid Al- Munawar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Taput.

Ketiga pelaku yakni, AN (18), RP (17) dan RCP (17) ketiganya warga di Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap Jumat, 22 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB, di kediaman masing-masing.

Penangkapan berawal atas laporan seminggu sebelumnya kepada polisi oleh Ketua Badan Kenajiran Mesjid Al-Munawir, Ahmad Yani Sitompul ( 56).

"Pelapor mengetahui pencurian kotak Infaq tersebut saat mau Sholat Subuh. Setelah tiba di depan Mesjid, dia melihat kunci kotak infag sudah rusak," jelas Aiptu W. Baringbing , Senin ( 25/3/2024) di Mapolres Taput.

Setelah kotak diperiksa, ternyata uang yang tinggal di dalamnya hanya tersisa Rp 750.000 ( Tujuh Ratus Limah Puluh Ribu Rupiah ). Hari itu juga, kejadian itupun dilaporkan ke Polsek Pahae Jae.

Penyelidikan yang dilakukan polisi pun berhasil mengindetifikasi identitas pelaku atas bantuan CCTV yang dipasang di Mesjid, sehingga ketiga pelaku ditangkap.

Saat diperiksa di ruang Reskrim Polres Taput, ketiga pelaku mengakùi telah melakukan pencurian uang dari kotak Infag dimaksud.

Besaran uang dari kotak Infaq yang mereka curi sebesar Rp 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).

Hasil pemeriksaan juga mengungkap, ternyata selain melakukan aksi di Mesjid Al- Munawar, pada dua hari sebelumnya mereka juga telah melakukan pencurian kotak Infaq dari Mesjid Al Rahman, Kecamatan Simangumban, Taput dengan mengambil uang sebesar Rp 1.050.000 ( Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah ).

Aksi pelaku juga berlanjut ke Mesjid Jami, Kecamatan Simagumban dan berhasil mencuri uang Infaq sebesar Rp 7.000 ( Tujuh Ribu Rupiah ).

Selanjutnya, pelaku berhasil mengambil 1 unit Komputer, 1 unit Printer dan 1 buah tabung gas dari SMP Negeri 1 Simangumban.

Menurut keterangan si pelaku, uang infaq tersebut telah habis dipakai membeli baju, rokok dan biaya memperbaiki sepeda motor.

Sedangkan komputer, printer dan kompor gas di jual ke penampung barang bekas di jalanan saat mau menjual ke daerah Sipirok, Kabupaten Tapsel.

Barang bukti yang berhasil disita dari ketiganya yaitu 1 unit sepeda motor Supra 125 warna merah , obeng dan baju yang dibeli dari uang hasil pencurian.

Ketiganya saat ini sudah ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (JPS)

Editor : Leo Sihotang
#taput #polres taput