MEDAN, METRODAILY — Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menyerahkan proses hukum yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Kita serahkan ke proses hukum, sesuai dengan data dan fakta yang ditemukan aparat hukum," katanya menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Senin (18/3/2024) sore.
Hassanudin mengungkapkan selama belum ada keputusan secara kekuatan hukum tetap atau inkrah, pihaknya akan memberikan hak-hak Alwi Mujahit selaku aparatur sipil negara.
"Kita berikan kesempatan demikian praduga tidak bersalah hak-hak dia akan kita berikan," katanya.
Apakah ada pendampingan hukum terhadap Alwi Mujahit? Hassanudin menyebut belum ada, sebab sejauh ini pihaknya masih melihat perkembangan kasus korupsi yang menjerat Alwi.
"Kalau dipandang perlu, kita akan berikan pendampingan," tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.
Kondisi pelayanan di Dinkes Sumut, kata Pj Gubsu, pasca Alwi ditahan Kejatisu, tidak mengalami gangguan mengingat semua layanan sudah tersistem dengan baik.
Namun ia berpesan kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh ASN dan pejabat di lingkup Pemprov Sumut, agar tidak bermain-main apalagi berhubungan dengan hukum atau korupsi.
"Oh pasti, walaupun tidak ada kejadian kita menekankan akuntabilitas, hebat itu kan akuntabilitas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejatisu atas dugaan kasus dugaan korupsi saat Covid-19 2020 lalu.
Alwi jadi tersangka kasus penyelewengan dan mark-up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. Selain Alwi, Penyidik Kejati Sumut juga menahan RMN pihak swasta atau rekanan.
Penahanan Kadinkes Sumut dan pihak swasta dilakukan di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli, Rabu (13/3) lalu. Berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan kronologi perkaranya, telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp.39.978.000.000. Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.
Kemudian dalam pelaksanaannya, RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95. Akibat perbuatannya tersebut, kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat sebesar Rp.24.007.295.676,80.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Editor : Prans Metro