MEDAN, METRODAILY — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sumatera Utara kembali menduga, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengabaikan sejumlah fakta terkait laporan dugaan fraud dan korupsi pembangunan Lapangan Sepakbola Siosar, Kabupaten Karo.
Padahal, dokumen-dokumen yang mengindikasikan adanya fraud, sehingga menyebabkan kerugian negara terlihat sangat kentara.
"Fraud adalah tindakan yang melibatkan pemalsuan, manipulasi, atau pelanggaran hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk mencapai tujuan tertentu, sehingga dapat merugikan dari berbagai aspek, baik finansial maupun nonfinansial,”ujar Sekretaris Wilayah (Sekwil) LSM LIRA Sumut, Andi Nasution, melalui peryataan tertulis kepada Metrodaily.jawapos.com, Minggu 10 Maret 2024.
Pada 30 Desember 2022 realisasi fisik proyek bernilai Rp11,6 miliar yang bersumber dan APBD TA. 2022 itu, dinyatakan 100 persen sebagaimana nomor dan tanggal PHO (Provisional Hand Over) 027/1249/BASTPPK(PHO)/PPK/SP&K/DISPORASU/2022. Berdasakan PHO itu pula, Pemprovsu membayar 100 persen pekerjaan tersebut.
Namun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didampingi Inspektorat, KPA, PPTK dan Pengawas Lapangan, ternyata terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2 miliar lebih.
“Pekerjaan ini menggunakan kontrak gabungan lumsum dan harga satuan. Maka, pembayaran pekerjaannya harus berpedoman terhadap Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," ujar Andi Nasution.
Pasal 27 ayat (6) Perpres 12/2021, lanjut Andi, secara terang menyebutkan, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
“Berdasarkan dokumen yang ada, serta dikaitkan dengan Perpres 12/2021, patut diduga terjadinya fraud. Tetapi, mengapa pihak Kejatisu terkesan mengabaikannya?" ujarnya.
Kondisi ini, imbuh Andi, tentu berpotensi memunculkan kesan negatif terhadap korps Adhyaksa tersebut.
“Bagaimana jika publik mencurigai pihak-pihak terlibat dugaan fraud ini menjadi mesin ATM oknum-oknum tertentu di Kejatisu?" sambungnya. Padahal, kata Andi Nasution, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu melalui WhatsApp pada 23 Januari lalu, menyebut laporan pihak LIRA telah selesai proses telaah.
“Pertanyaannya, hasil telaahnya seperti apa. Secara awak saja, dugaan fraud kentara terlihat. Kalaupun ada pengembalian kerugian negara, tetapi tidak menghilangkan pidana," tegasnya.
LIRA berharap, Kejatisu melanjutkan proses hukum dugaan fraud pekerjaan Lapangan Sepakbola Siosar.
"Jangan karena ada sesuatu Kejatisu mengabaikan fakta, sehingga menghalangi proses hukum," demikian Andi Nasution. (*)
Editor : Prans Metro