Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kejatisu 'Simpan' Pengaduan Dugaan Korupsi Lapangan Sepakbola Siosar

Pran Hasibuan • Kamis, 7 Maret 2024 | 23:19 WIB
Korupsi-Ilustrasi.
Korupsi-Ilustrasi.

MEDAN, METRODAILY — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sumatera Utara, menduga pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 'menyimpan' laporan dugaan korupsi pekerjaan Lapangan Sepakbola Siosar, Kabupaten Karo.

Sekretaris Wilayah LIRA Sumut, Andi Nasution, mengemukakan dugaan tersebut karena sejak tanggal laporan Lembaga Hukum Bantuan LIRA pada penerimaan 2 Januari 2024, hingga saat ini tidak diketahui secara persis bagaimana tindaklanjutnya.

“Memang kira-kira sebulan lalu, melalui WhatsApp, Kasipenkum Kejatisu menginformasikan bahwa laporan tersebut telah selesai proses telaah. Namun, hingga saat ini belum diketahui tindaklanjutnya," kata Andi Nasution melalui pernyataan tertulis pada Metrodaily.jawapos.com, Kamis 7 Maret 2024.

Tentu saja, lanjut Andi Nasution, kondisi ini menuai kecurigaan, mengapa setelah proses telaah tidak ada kelanjutannya.

“Kalaupun memang hasil telaah Kejatisu tidak menemukan indikasi korupsi, seharusnya lembaga tersebut menyampaikan kepada LIRA sehingga tidak menimbulkan kecurigaan," tegas dia.

LIRA, lanjutnya, menduga kuat adanya perbuatan jahat yang melibatkan rekanan dan pihak-pihak tertentu di Dispora Sumut terhadap pekerjaan tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), Nomor: 64.A/LHP/XVIII/MDN/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023 menyebutkan adanya kekurangan volume terhadap pekerjaan senilai Rp 2 miliar lebih.

“Tentunya hal ini patut menjadi pertanyaan besar. Mengapa pekerjaan yang belum 100 persen tetapi dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar 100 persen juga, sehingga mengakibat kerugian negara mencapai Rp2 miliar lebih," katanya.

Kejatisu, imbuh Andi, sudah dapat menarik kesimpulan adanya dugaan perbuatan jahat yang melibatkan Panitia Serah Terima Hasil Pekerjaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini.

“Terlebih, saat BPK melakukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan, baik pengawas lapangan, PPTK, KPA maupun Inspektorat mengakui adanya kekurangan volume yang menimbulkan kerugian negara," terangnya.

Terkait hal tersebut, LSM LIRA mendesak Kejatisu untuk mengusut tuntas kasus ini dan jangan menyimpan persoalan dimaksud di lemari arsip.

"Kalaupun ada pengembalian kerugian negara, tetapi hal tersebut tidak menghilangkan dugaan pidana. Bagaimana kalau BPK tidak melakukan audit terhadap pekerjaan tersebut? Maka, uang negara masuk ke kantong pihak yang tidak berhak menerimanya," tegas Andi seraya mengakui pihaknya saat ini sedang memersiapkan langkah melaporkan kasus tersebut ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan. (*)

Editor : Prans Metro
#lapangan sepakbola siosar #dugaan korupsi #Kejatisu #kejaksaan tinggi sumut #LIRA Sumut #Dispora Sumut