Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ditangkap Saat Minum Tuak, Pria Paruh Baya Terbukti Kantongi Ganja

Admin Metro Daily • Sabtu, 10 Februari 2024 | 11:23 WIB
Personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi saat menangkap pelaku di warung tuak.
Personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi saat menangkap pelaku di warung tuak.

TEBINGTINGGI, METRODAILY - Pria paruh baya berinisial EDS (56) warga Jalan Tengku Hasyim Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, Rabu (07/02/2024) malam ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi.

Dari tangan pria yang ditangkap saat sedang asyik menenggak tuak di salah satu warung tuak di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi ini turut disita barang bukti satu bungkus narkotika golongan I jenis ganja seberat 5,72 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (10/02/2024) siang di Mapolres Tebingtinggi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku EDS yang dilakukan oleh personel Sat Narkoba saat tengah melakukan patroli.

"Awalnya personel Sat Narkoba merasa curiga akan gerak gerik pelaku. Lalu membuntuti pelaku hingga sampai ke salah satu warung tuak di Jalan Sutoyo," terang AKP Agus Arianto.

Sesampainya di warung tuak, personel Sat Narkoba langsung mendatangi pelaku dan melakukan penggeledahan pada badan dan sekitar lokasi.

"Dari dalam kantong celana pelaku polisi akhirnya menemukan narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas seberat 5,72 gram," ungkapnya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Sekarang ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup mantan Kanit Tipikor Polres Tebingtinggi ini. (RP)

Editor : Admin Metro Daily
#pemilik ganja #Polres Tebingtinggi