TOBA, METRODAILY - Kasus pencurian mobil truk Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada Senin (11/12/2023) sore, diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Toba.
Awalnya, korban bernama Nurita Boru Tambunan (54), warga Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, mengadu soal truk miliknya yang hilang.
Mendapati laporan itu, Kasat Reskrim Polres Toba memerintahkan Kanit Pidum Polres Toba Ipda Zulkifli bersama 6 anggotanya untuk menyelidiki.
"Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 06.30 WIB, tepatnya di Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, saksi Daniel Aruan memarkirkan truknya," ungkap Bungaran Samosir.
Selanjutnya, Daniel Aruan dan Nurita Boru Tambunan pergi berjualan di Pasar Laguboti, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
"Sekira pukul 17.18 WIB, Nurita Boru Tambunan hendak mengambil truk tersebut dan mendapati truk tidak berada di tempat semula atau hilang," sebut Bungaran Samosir.
"Adapun mobil tersebut bermerek MITSUBISHI, Nomor Registrasi BB 8725 EA, Type FE 114, Model Light Truck, Warna Kuning, Nomor Rangka FE114-051225, Nomor Mesin 4D31C-040582," ujar Bungaran Samosir.
Tim Resmob Satreskrim Polres Toba melakukan penyelidikan dan berangkat ke Balige untuk menggali informasi dari beberapa masyarakat.
"Setelah tim mendapat informasi tentang pelaku ini, kemudian tim bergerak menuju Kota Pematang Siantar dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku inisial NCP dan barang bukti," ucap Bungaran Samosir.
Tim berhasil mengamankan pelaku NCP (64), warga Desa Siholahotang SAS, Kecamatan Balige, yang sedang mengendarai sebuah truk di Kota Pematang Siantar, Senin (15/01/2024).
Saat pelaku hendak melakukan perjalanan dari Medan menuju ke Toba menggunakan kendaraan lain, tim menginterogasi pelaku untuk mengetahui di mana truk yang hilang.
Ternyata telah dijual.
Tim pun bergerak ke lokasi truk dan menemukan truk di sebuah bengkel milik Sugeng di Jalan Pdt. Bismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba, Kodya Pematang Siantar.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp40.000.000. "Selanjutnya tim mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Polres Toba untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Bungaran Samosir. (net)
Editor : Admin Metro Daily