TANJUNGBALAI, METRODAILY - Seorang pria berinisial MSS alias A (22), warga Jalan Awang Juta, Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) diciduk Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Tersangka yang diduga menjadi bandar narkotika ini diciduk dari salah satu kamar Hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km.7, Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (16/1/2024) sekira pukul 22.30 WIB. Dari MSS alias A (22), juga turut diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 22,54 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi, Kamis (18/1) menjelaskan, sudah menjadi komitmen dari Polres Tanjungbalai untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba khususnya dari wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Penangkapan terhadap laki-laki bernama MSS alias A (22) itu, lanjutnya, adalah bahagian dari komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di Kota Tanjungbalai.
"Benar, bahwa pada hari Selasa (16/01/24) sekira pukul 22.30 WIB. Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit II bersama Opsnal telah melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika," kata Silalahi.
Sebelumnya, tim terlebih dahulu melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki (dengan ciri ciri telah diketahui), yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu-sabu dari dalam kamar di sebuah hotel di Kota Tanjungbalai.
Dari hasil penyelidikan tersebut, tim melakukan teknik undercover buy kepada seorang laki laki yang diketahui berinisial MSS, dengan cara memesan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp280.000.
Saat bertemu di lobi salah satu hotel, laki laki tersebut rencananya akan menyerahkan 1 bungkus plastik klip transparan, yang diduga berisi narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Begitu bertemu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MSS.
Kemudian personil bergerak menuju kamar hotel nomor 224, tempat tersangka menginap untuk dilakukan penggeledahan dengan didampingi petugas security hotel.
Dari dalam kamar hotel tersebut ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 gram, 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,20 gram, 1 bungkus plastik besar klip transparan berisikan 46 bungkus plastik kecil klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,90 gram.
Juga ada 1 bungkus plastik besar klip transparan berisikan 29 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,93 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah tas selempang warna hijau, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah kotak kaca mata merk optik asean warna hijau, 1 buah handphone android merk oppo warna hitam, uang tunai senilai Rp72.000, 1 buah pipet runcing/sekop.
Total jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seluruhnya adalah 22,54 gram.
Menurut Silalahi, kepada petugas, tersangka MSS alias A mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki (masih lidik) dan masih dalam pengejaran.
Tersangka dan barang buktinya itu langsung disita dan dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka sendiri, ujarnya, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gia)
Editor : Admin Metro Daily