JAKARTA, METRODAILY - Sempat diberitakan jadi tersangka kasus suap, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Mahrani, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi tersangka setelah KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024) lalu.
Selain menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Mahrani juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis P2KB) Kabupaten Labuhanbatu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Saputra Ritonga (RSR), suami dari Mahrani (MHR) di Jalan Kp. Baru Kelurahan Soildengan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam kegiatan OTT KPK ini, setidaknya ada 10 orang diamankan. Salah satu orang yang diamankan ialah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR). OTT ini dilakukan KPK atas adanya laporan dari masyarakat dugaan korupsi di tubuh pemkab Labuhanbatu. "Ada laporan terkait pengondisian pemenang kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu," kata juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Kamis (11/1/2024) lalu.
Adapun rilis yang dikeluarkan oleh Juru bicara KPK, Ali Fikri, tak hanya nama-nama pejabat, namun pihak swasta dan ASN yang ikut ambil peran turut dibeberkan. Berikut nama-namanya: EAR , selaku Bupati Labuhanbatu. RSR, Anggota DPRD Labuhanbatu. HEH, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu. MHR, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu. SS, ASN pemkab Labuhanbatu. EB, staf Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. FS, pihak swasta. ES, pihak swasta. AK, pihak swasta dan T, pihak swasta.
Dari 10 yang diamankan, 4 orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Dalam pemeriksaan lanjutan pada Jumat (12/1/2024) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu tersebut.
Adapun keempat tersangka ialah: Erik Adtrada Ritonga (EAR), selaku Bupati Labuhanbatu. Rudi Syahputra (RSR), selaku Anggota DPRD Labuhanbatu. Efendy Sahputra alias Asiong (ES), pihak swasta dan Fazar Syahputra alias Abe (FS), pihak swasta.
Dua tersangka sebagai penerima suap yakni, Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra (RSR).
Sementara pemberi suap dari pihak swasta ada Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe.
KPK menahan Erik Ritonga cs masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK.
"Kami menetapkan empat orang tersangka dan langsung menahannya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (12/1/2024) malam.
Sebagai (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dan juga sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis P2KB) Kabupaten Labuhanbatu, ditambah lagi sebagai istri dari tersangka Rudi Saputra Ritonga, selaku Anggota DPRD Labuhanbatu, diduga memiliki peran penting dalam kasus ini.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kasus ini masih proses penyidikan yang akan memeriksa pihak-pihak lainnya. Pihaknya pun tidak gegabah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus berdasarkan alat bukti. (tribun)
Editor : Admin Metro Daily