Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Staf Perguruan Tinggi di Sidimpuan Cabuli Anak Hingga Lebih 5 Kali

Samman Siahaan • Senin, 15 Januari 2024 | 15:57 WIB
RL (49), pelaku cabul setelah diamankan Polres Kota Padangsidimpuan. (Ist)
RL (49), pelaku cabul setelah diamankan Polres Kota Padangsidimpuan. (Ist)

SIDIMPUAN, METRODAILY-RL (49), staf tata usaha di perguruan tinggi swasta (PTS) Kota Padangsidimpuan diamankan Sabtu (14/1/2024) kemarin, setelah terungkap mencabuli seorang anak bawah umur. Hingga beberapa kali, sejak korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

RA, gadis belia yang saat ini berstatus pelajar kelas II SLTA ini, dalam pengawasan orangtua di kediaman mereka di Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Orangtua korban, WC, menyesali apa yang telah terjadi terhadap putrinya itu. Karena itu, begitu mengetahui apa yang telah menimpa putirnya, ia kemudian melaporkannya kepada Kepolisian di Polres Kota Padangsidimpuan.

Sementara itu diketahui, RL melakukan perbuatan bejatnya sejak beberapa tahun lalu. Berulang kali hingga lebih dari lima kali di dalam kios miliknya. Di kawasan berdekatan dengan perguruan tinggi tempat RL bekerja.

Terungkap setelah ada seorang warga yang melaporkannya kepada WC, orangtua RA yang menjadi korban. Warga itu, IS.

Pada 23 Desember 2023 lalu, IS bercerita kepada WC bahwa anaknya telah dicabuli oleh RL. Dan itu sudah menjadi pergunjingan beberapa orang yang mengetahuinya.

WC kemudian mencari bukti. Lalu memeriksa handphone milik anaknya itu. Lantas menemukan percakapan yang mengarah pada perbuatan hina itu. WC bertanya kepada anaknya, lalu membenarkan bahwa telah berulangkali menjadi korban RL.

Dengan Laporan Polisi bermomor LP/B/9/I/2024/SPKT/Polres Padang Sidimpua/Sumatra Utara bertanggal 12 Januari 2024. Polisi pun akhirnya menangkap RL, pria 49 tahun yang juga punya usaha dan kios dekat dengan perguruan tinggi tempatnya bekerja.

"Kita berharap pelaku dihukum semaksimalnya sesuai dengan undang-undang dan perbuatanya yang selama ini ia perbuat," ungkap ibu korban, yang menangis tatkala diwawancara oleh wartawan, Senin (15/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung membenarkan peristiwa itu. Dan pelaku saat ini telah dalam proses. Sementara itu, mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak itu belum memberikan keterangan perihal TKP, dan hal-hal yang menyebabkan perbuatan itu bisa terjadi.

"Nanti saya kirim detail lengkapnya," katanya singkat dalam sambungan telepon. (SAN)

Editor : SAMMAN
#polres padangsidimpuan #Cabul Anak di Bawah Umur #perlindngan perempuan dan anak