Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bupati Labuhanbatu Ditangkap KPK, Politisi Gerindra: Ini Kali Kedua

Admin Metro Daily • Senin, 15 Januari 2024 | 10:37 WIB
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga diamankan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah pribadinya di Labuhanbatu.
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga diamankan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah pribadinya di Labuhanbatu.

LABUHANBATU, METRODAILY - Penetapan Bupati Labuhanbatu H Erik Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap pengadaan barang dan jasa (PJB) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/1/2024) di Jakarta, mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan lapisan masyarakat.

Salahseorang politisi partai Gerindra Labuhanbatu, Indra Rinaldi Tandjung, mengaku prihatin dengan penangkapan Bupati Labuhanbatu H Erik Adtrada Ritonga tersebut.

"Kejadian ini bukan yang pertama kali, namun telah terjadi dua kali dengan kasus yang sama terhadap Kepala Daerah Labuhanbatu," katanya.

Sebelumnya, sebut Indra, mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ditangkap KPK atas dugaan suap senilai puluhan miliar rupiah dari pihak rekanan pada tahun 2018 lalu. Setelah proses pengadilan, terdakwa Pangonal divonis 7 Tahun pidana penjara.

"Kejadian itu terulang pada saat ini di tahun 2024, yakni H Erik Adtrada Ritonga yang menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu sejak tahun 2021, ditangkap KPK," ujarnya.

Dijelaskannya, dalam OTT KPK, Bupati Labuhanbatu yang juga Ketua NasDem Labuhanbatu itu diamankan bersama sejumlah orang lainnya dari rumah pribadinya di Jalan Padang Matinggi, Rantauprapat, Kamis (11/1/2024) karena diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa (PJB) sebagai penyelenggara negara.

Indra mengharapkan pemimpin pada periode berikutnya berkomitmen dalam pemberantasan korupsi di Labuhanbatu dalam tata kelola pemerintahan yang baik, agar menjadi contoh yang baik bagi generasi mendatang.

"Ini merupakan preseden buruk buat Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu. Semoga kedepan kita mengharapkan akan lahir pemimpin yang amanah dalam membangun Labuhanbatu yang lebih Baik," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, bersama dengan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Tiga tersangka lainnya yakni, mantan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra dan dua pihak swasta, yaitu Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa penahanan para tersangka berlangsung selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024.

Langkah ini, kata Ghufron, merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik di Labuhanbatu pada Kamis 11 Januari 2024.

Dijelaskannya, Effendi dan Fajar, yang diduga sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sementara Erik dan Rudi, yang diduga sebagai penerima suap, dihadapkan pada dakwaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," paparnya. (bud)

Editor : Admin Metro Daily
#Suap Pengadaan Barang dan Jasa #bupati labuhan batu ditangkap kpk