ASAHAN, METRODAILY - Inspektorat Kabupaten Asahan dalam waktu dekat akan mengirimkan berkas laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejumlah kepala sekolah tingkat SD di Kabupaten Asahan terkait penggunaan buku literasi kepada Kejaksaan Negeri Asahan.
Kepala Inspektorat Asahan, Zulkarnain Nasution melalui Sekretaris Abdul Rahman, Rabu (10/1/2024) mengatakan, dikarenakan tim telah menyelesaikan pemeriksaan, berkas LHP sejumlah kepala sekolah tingkat SD di Kabupaten Asahan terkait penggunaan buku literasi dalam waktu dekat akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Asahan.
Setelah LHP tersebut dikirimkan, pihak Kejaksaan Negeri Asahan maupun pihak penegak hukum lainnya yang berhak untuk memberikan sanksi kepada sejumlah kepala sekolah SD tersebut.
"Apabila di dalam LHP ditemukan adanya kelebihan bayar, maka sejumlah kepala sekolah tingkat SD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang telah diperiksa tersebut akan diberi waktu selama 60 hari ke depan untuk menyelesaikan kelebihan bayar tersebut," ucapnya.
Abdul enggan berkomentar kepada sejumlah wartawan saat ditanyakan apakah hasil LHP ditemukan kelebihan bayar.
"Mohon maaf ya bang, saya tidak bisa menjelaskan hasil LHP tersebut. Untuk lebih jelasnya, silahkan saja untuk menanyakan langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Asahan terkait hal itu setelah berkas LHP nya kita kirimkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Asahan sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait adanya informasi tersebut.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Asahan melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah tingkat SD di lingkungan Dinas Pendidikan Asahan terkait penggunaan buku literasi.
Pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah tingkat SD tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait penggunaan buku literasi. (ded)
Editor : Admin Metro Daily