Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pinjam Sepeda Motor Tidak Dikembalikan, Ditangkaplah

Admin Metro Daily • Selasa, 9 Januari 2024 | 11:43 WIB
Tersangka AFH dan barang bukti sepeda motor yang tidak dikembalikannya.
Tersangka AFH dan barang bukti sepeda motor yang tidak dikembalikannya.

TANJUNGBALAI, METRODAILY - Team Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tepatnya di Jalan Dtm Abdullah lk V, Selasa (2/1/24) sekitar pukul 19.30 Wib.

Diketahui pelaku AFH alias F (32), warga Jalan Sederhana Lk I, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, melakukan aksi dengan menipu korban Handoko (31), warga Simp Dua Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu M. Rony SH menerangkan kronologis kejadian. Korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku dengan alasan ingin ke rumah orang tua pelaku. Kemudian pelaku membawa sepeda motor korban tersebut dan tidak dikembalikan.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Utara.

Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan tersebut, dan berhasil menangkap tersangka AFH pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 pukul 11.00 Wib, di Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Dari keterangan para saksi membenarkan bahwa pelaku AFH alias F. Tersangka AFH bersama barang bukti satu Unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan No Polisi AB 3544 EM. Terhadap tersangka AFH dipersangkakan Pasal 378 Subs Pasal 372 dari KUHPidana.(Vin)

Editor : Admin Metro Daily
#penggelapan sepeda motor