"Alat ini seganja kita datangkan dari BNN Provinsi untuk memusnahkan narkoba," kata Waka Polres Asahan, Kompol I Kadek Hery Cahyadi.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut sebanyak 59 bungkus dengan berat 57.000,66 gram dan extasi sebanyak 246 butir merupakan tindak pidana periode bulan September hingga Desember 2023.
"Dengan pemusnahan barang narkotika ini, kita telah berhasil menyelamatkan 570.000 masyarakat Asahan. Dan kerugian negara Rp 57 milyar," ucap Kompol Kadel, sembari mengatakan pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap kejahatan narkoba dan tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pengedar atau pun pemakainya.
Sebelum pemusnahan, Waka polres bersama Forkopimda melakukan tes keaslian narkotika yang dilakukan oleh pihak Laboratorium Polda Sumut.
Sementara itu, operator alat incinerator, Ahmad menjelaskan alat yang digunakan ini memiliki 1200 derajat celcius dengan kapasitas 30 kg.
"Selesainya sekitar 4 jam dan hasilnya jadi abu dan ditanam," ucapnya.(gaf) Editor : Metro-Esa