Tuntutan tersebut dibacakan secara langsung oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana. Menurut oditur militer, para terdakwa telah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Merujuk pasal-pasal tersebut, oditur militer menuntut para terdakwa dengan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer.
Dalam tuntutannya, Letkol Upen menyampaikan bahwa perbuatan Praka RM, Praka J, dan Praka HS telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan. Setelah melalui rangkaian sidang, oditur militer berkesimpulan bahwa sudah cukup alat bukti atas perbuatan yang dilakukan tiga prajurit TNI-AD itu kepada Imam Masykur.
”Terbukti secara sah dan meyakinkan kesalahan para terdakwa sebagaimana yang kami dakwakan,” ungkap dia. (syn/c7/ttg/jp) Editor : Metro Daily