Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Tesnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabuta dalam keterangannya mengungkapkan, kronologi penangkapan pada hari Senin (13/11) sekitar pukul 18.30 Wib team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Patricia Lumomba Kelurahan Wek III Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sedang terjadi penyalahgunaan narkotika golongan I.
Kemudian Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampainya di TKP petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap seseorang mengaku bernama HSH (42) yang merupakan seorang residivis kasus narkoba
Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik transfaran berisi narkotika golongan I jenis shabu yang dibuang tersangka disekitarnya, dari identitas tersangka, HSH tinggal di Jalan Panguluh Marah Alam,Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,Kota Padangsidimpuan.
Setelah tersangka ditangkap, kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka , HSH mengatakan mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki laki inisial R alias DG yang berdomisili di Medan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut. (Rif) Editor : Metro Daily