“Sesuai fakta persidangan. Dari beberapa saksi dan bukti-bukti yang kita ajukan dalam persidangan, harusnya tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk tidak menolak gugatan dari penggugat,” kata Anda Dira Whikrama kepada wartawan, Kamis (26/10) lalu.
PH (Penasihat hukum) para tergugat itu menjelaskan, lokasi lahan yang digugat tidak tepat atau salah tempat. Dalil penggugat sebagai pemilik sah atas tanah seluas 10 hektar di Desa PO Manduamas, Kecamatan Barus itu berdasarkan bukti surat tanggal 25 Juni 1992. “Tetapi faktanya, tanah yang digugat berada di Desa Sigodung yang sekarang dimekarkan menjadi Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung. Luasnya pun tak sampai 5 hektar,” kata Anda Dira Whikrama.
Dikatakan, tanah itu sudah dikuasai orang tua tergugat I, Agustinus Marbun sejak 1972, sudah dikelola dengan menanam sawit dan sekarang sudah menghasilkan, dan itu sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan. “Kita menilai, berdasar fakta-fakta persidangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga akan memberikan keputusan yang adil dengan menolak gugatan penggugat,” kata Anda Dira Whikrama.
Parulian Sihotang, mewakili keluarga tergugat juga sependapat dengan pengacara Anda Dira Whikrama. Para saksi yang dihadirkan tergugat dalam persidangan di PN Sibolga telah memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang sebenarnya. “Saya mewakili keluarga tergugat sangat optimis, bahwa majelis hakim nantinya akan memutuskan perkara ini secara adil berdasarkan fakta persidangan, dan sesuai dengan yang diterangkan para saksi,” kata Parulian Sihotang.
Menurut dia, tidak ada alasan majelis hakim PN Sibolga mengabulkan permohonan penggugat dengan fakta dan bukti dalam persidangan. “Kami juga sudah menyampaikan kesimpulan sebagaimana disampaikan oleh penasehat hukum ke pengadilan,” katanya.
Parulian mengatakan, informasi yang diterima pihaknya, majelis hakim PN Sibolga yang dipimpin Hakim Ketua, Lenny Lasminar didampingi 2 Hakim Anggota, Andreas Iriando Napitupulu, dan Edwin Yonatan Sunarjo, akan memutuskan parkara tersebut pada 2 November 2023 mendatang. (ril/rb) Editor : Metro Daily