Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tempo 24 Jam, Polres Taput Tangkap Pemasok Sabu kepada Tersangka Leonardo Cs

Metro Daily • Sabtu, 28 Oktober 2023 | 16:12 WIB
Tersangka berinisial HBT , yang menjadi pemasok narkoba jenis sabu sabu kepada tiga orang tersangka yang ditangkap sehari sebelumnya, telah diamankan Polres Taput. (MetroDaily/Jan Piter Simorangkir )
Tersangka berinisial HBT , yang menjadi pemasok narkoba jenis sabu sabu kepada tiga orang tersangka yang ditangkap sehari sebelumnya, telah diamankan Polres Taput. (MetroDaily/Jan Piter Simorangkir )

TAPUT, METRODAILY - Kurang dari 24 jam, pemasok narkoba jenis sabu kepada ketiga tersangka Leonardo Lumbantobing (39), Herianto Harahap (32) dan Benny Halomoan Sihombing (40), diringkus Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, di rumahnya.


Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, yang disampaikan melalui Kasat Narkoba AKP. M. Agus Santoso, Jumat (27/10/2023) mengungkapkan, pascapenangkapan 3 tersangka yang diringkus Kamis kemarin saat pesta narkoba di Pajak Tarutung, personilnya langsung mengejar tersangka lain, yakni pemasok berinisial HBT.

Santoso menjelaskan, hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka, terungkap narkoba tersebut berasal dari Hendra Budiman Tambunan (41) warga Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar Taput.

"Tim kita mengejar HBT kurang dari 24 jam dan berhasil ditangkap," ungkap AKP Agus Santoso.

HBT ditangkap dari rumah kontrakannya di Tarutung, Kamis (26/10) sekira pukul 23.00 WIB.

Saat diperiksa melalui berita acara konfrontir antara HBT dengan ke 3 tersangka, mereka mengakui keterlibatannya menjual narkoba kepada ketiga tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.

Saat HBT ditangkap, petugas juga menemukan barang bukti narkoba yang disimpan di rumahnya, seberat 0, 50 gram.

Dilaporkan, saat ini penyidik masih mengembangkan keterangan HBT terkait asal usul narkoba tersebut.

Kepada keempat orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (JPS) Editor : Metro Daily
#Pemasok narkoba ditangkap