Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan, Suyono.
"Untuk menebus kesalahannya karena telah mengusir terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri bersama keluarganya dari desanya, Kepala Desa Aek Korsik pada beberapa waktu lalu telah membuat laporan resmi ke unit PPA Polres Asahan terhadap terduga pelaku berinisial RZ," jelas Suyono melalui via telepon seluler, Senin (2/10/2023).
Laporan itu dibuat oleh Kepala Desa Aek Korsik, lanjut Suyono, setelah pihak KPAD dan LPPAI serta UPTD PPA Kabupaten bertemu dengan Camat Aek Ledong pada Selasa (26/9) lalu untuk melakukan peninjauan secara langsung terkait persoalan tersebut.
Suyono mengatakan ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh Kepala Desa Aek Korsik pada persoalan tersebut.
"Selain telah membuat laporan resmi, Kepala Desa Aek Korsik juga diharapkan juga agar membantu untuk mencari keberadaan RZ selaku terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri tersebut," tegasnya.
Suyono berharap kepada pihak unit PPA Polres Asahan segera menindaklanjuti terkait persoalan tersebut.
Terpisah, Camat Aek Ledong, Syaiful Anwar membenarkan jika Kepala Desa Aek Korsik telah membuat laporan resmi ke unit PPA Polres Asahan terkait kasus tersebut.
"Benar bang, Kades Aek Korsik pada beberapa waktu lalu sudah membuat laporan resmi ke Mapolres Asahan terkait hal tersebut," ucapnya melalui via aplikasi WhatsApp.
Senada, Kades Aek Korsik, AS saat dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan hal tersebut.
"Terhitung Jumat semalam, saya sudah membuat laporan resmi ke unit PPA Polres Asahan terhadap terduga pelakunya," jelasnya melalui via telepon seluler. (ded) Editor : Metro Daily