Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dituding Persulit Pengambilan Uang Ponpes, BSI Langsa 'Buang Badan' ke Polisi

Prans Metro • Selasa, 3 Oktober 2023 | 12:37 WIB
Desain revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang dipublikasi oleh Pemerintah Kota Medan, belum lama ini. IST
Desain revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang dipublikasi oleh Pemerintah Kota Medan, belum lama ini. IST
MEDAN, METRODAILY — Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pembantu 1 Langsa dituding mempersulit pengambilan uang milik Pondok Pesantren (Ponpes) Madrasah Ulumul Qur’an, di bawah naungan Yayasan Dayah Bustanul Ulum atau YDBU.

Kepala BSI Capem I Langsa, Cut Linni, saat dikonfirmasi ihwal dimaksud tampak melakukan aksi 'buang badan' kepada pihak kepolisian yang dalam hal ini penyidik Polda Aceh.

"Adapun keterangan yang dapat kami sampaikan, saat ini kasus masih terus bergulir di Polda (Aceh), kami tunduk dan patuh atas prosedur dari penyidik. Detail terkait kasus tersebut dapat langsung ditanyakan kepada pihak penyidik," katanya menjawab konfirmasi Metrodaily.jawapos.com, Senin 2 Oktober 2023.

Diketahui, BSI Capem I Langsa diduga menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam pemufakatan jahat atas kasus sengketa harta kekayaan dan aset antara YDBU dengan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa atau YDBUL.

Padahal sengketa antara YDBU dengan YDBUL telah selesai berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 3480 K/Pdt/2019. Yakni isinya menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor No. 8/Pdt/2019/PT-BNA, jo: Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 4/Pdt.G/2018/PN.Lgs: Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 4/Pdt.G/2018/PN.Lgs. Poinnya adalah mengabulkan gugatan YDBU yang menyebut YDBUL telah melakukan perbuatan melawan hukum yang karena seakan-akan menyatakan dirinya sebagai Yayasan Dayah Bustanul Ulum serta memiliki dan menguasai seluruh harta kekayaan milik YDBU.

Bahkan Pengadilan Negeri Langsa sudah melakukan eksekusi riil atas harta benda milik YDBU yang dikuasai oleh YDBUL. Namun ada beberapa harta benda yang tidak bisa dieksekusi karena objek eksekusi sudah tidak ada seperti uang sebesar Rp.3,500,000,000,- di rekening Bank Mandiri Syariah (sekarang Bank Syariah Indonesia/BSI/1100027391) dan Rp.500,000,000,- di rekening Bank Mandiri (10500002316564). Kedua rekening itu pun sudah ditutup.

Sisi lain, Ponpes Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) di bawah naungan YDBU memiliki sejumlah uang di beberapa bank seperti Bank Muamalat dan BSI. Sayangnya uang yang ada di kedua bank tersebut sudah berkurang, dan diduga diambil oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, termasuk keterlibatan pihak bank.

Pengurus MUQ sendiri sudah berulang kali mengingatkan kedua bank tersebut agar memblokir rekening milik mereka yang ada di Bank Muamalat, nomor rekening 2610009076, dan di BSI nomor rekening 7014854937. Akan tetapi permohonan pemblokiran tersebut sama sekali tidak diindahkan. Khusus di BSI, yang awalnya diketahui berjumlah kurang lebih Rp2 miliar, namun kini uang tersebut hanya tersisa sekitar Rp.619.000.000.

Atas dasar itu pula, kuasa hukum YDBU dari Kantor Hukum Lubis, Siregar, Suandi & Pulungan membuat laporan polisi di Polda Aceh dengan Nomor: LP/B/45/II/2023/SPKT/Polda Aceh tanggal 23 Februari 2023.

Lantas bagaimana bisa hal itu terjadi tanpa pengawasan dari BSI di bawah kendali pimpinannya? Cut Linni selaku Kacabpem I seolah memberi jawaban tidak nyambung, lalu kembali meminta wartawan menanyakan soal detail kasus tersebut kepada penyidik Polda Aceh.

"Detail kasus dapat ditanyakan kepada penyidik, bang. Karena saat ini masih bergulir," ucapnya.

Ia juga kembali menekankan hal serupa ketika ditanya bahwa ini mengindikasikan pihaknya tidak mendapat izin dari Polda Aceh, alias ada intervensi dari Korps Bhayangkara tersebut.

"Karena saat ini kasus masih bergulir, kasus dapat ditanyakan secara detail ke penyidik ya, bang," pungkasnya.

Alansyah Putra Pulungan, mewakili kuasa hukum YDBU, justru memertanyakan jawaban tak substantif dari Cut Linni selaku Kacabpem I BSI Langsa tersebut.

Menurut dia, proses hukum perdata kasus ini sudah selesai di mana ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan status kepemilikan uang.

"Uang yang masih tersimpan di BSI kan milik MUQ, kenapa MUQ tidak boleh ambil? Apa hak BSI menahan uang MUQ? Proses hukum pidana itu hukuman badan. Kalau dinyatakan bersalah berarti harus ada yang dipenjara. Apakah harus dipenjara dulu baru mau pulangkan uang?" kata Alan menjawab Metrodaily.jawapos.com, Selasa 3 Oktober 2023.

Pihaknya juga heran atas jawaban Cut Linni yang terus menerus mengarahkan kepada penyidik Polda Aceh sekaitan pengambilan uang milik Ponpes MUQ yang justru menjadi kewenangan BSI. Termasuk enggan beri jawaban masuk akal kenapa uang tersebut bisa berkurang dari rekening pemilik aslinya.

"Padahal karena uang MUQ gak dikasih BSI makanya kita (buat) LP. Kita LP malah jadi alasan gak ngasih uang, kan lucu," pungkas advokat muda tersebut.

Sayangnya, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, pihak Bank Muamalat Langsa ogah merespon konfirmasi wartawan. Adapun Polda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyampaikan mohon waktu terkait informasi tersebut. (red) Editor : Prans Metro
#Kantor Hukum Lubis Siregar Suandi & Pulungan #YDBU Langsa #Yayasan Dayah Bustanul Ulum #bank syariah indonesia