YDBU adalah yayasan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian nomor 9 tanggal 2 Desember 1972. Setelah beberapa kali melakukan perubahan hingga yang terakhir adalah akta yayasan nomor 5 tanggal 3 Agustus 2018 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-001045.AH.01.04. tahun 2018 tanggal 7 Agustus 2018.
YDBU sendiri mengelola dua Instansi pendidikan. Yakni Madrasah Ulumul Quran (MUQ) dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bustanul Ulum Langsa (dahulu Akademi Kebidanan Bustanul Ulum Langsa).
"Penguasaan terhadap seluruh harta benda milik YDBU yang tidak terbatas pada benda bergerak seperti uang di dalam rekening bank, namun juga lembaga pendidikan, yaitu Akademi Kebidanan Bustanul Ulum Langsa (sekarang Sekolah Tinggi Kesehatan Langsa) dan Madrasah Ulumul Qur’an (pondok pesantren). Uang sebesar Rp.3,500,000,000,- di rekening Bank Syariah Mandiri (1100027391) dan Rp.500,000,000,- di rekening Bank Mandiri (10500002316564)," kata Alansyah Putra Pulungan selaku Penasehat Hukum YDBU kepada Metrodaily.jawapos.com, Senin 2 Oktober 2023.
Berjalan waktu, kata Alan, sengketa antara YDBU dengan YDBUL selesai ketika Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 3480 K/Pdt/2019, yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor No. 8/Pdt/2019/PT-BNA, jo: Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 4/Pdt.G/2018/PN.Lgs: Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 4/Pdt.G/2018/PN.Lgs pada dasarnya mengabulkan gugatan YDBU yang menyatakan YDBUL telah melakukan perbuatan melawan hukum yang karena seakan-akan menyatakan dirinya sebagai Yayasan Dayah Bustanul Ulum serta memiliki dan menguasai seluruh harta kekayaan milik YDBU.
"Tidak hanya itu, YDBU juga dinyatakan berhak atas harta benda yang selama ini dikuasai oleh YDBUL termasuk juga sejumlah uang yang ada di kedua rekening bank yang telah dijelaskan sebelumnya di atas. Bahkan PN Langsa juga menyatakan Akta Pendirian YDBUL Nomor 104 tertanggal 13 Maret 2009 dan Akta Perubahan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa Nomor 120, tertanggal 11Juni 2010 batal demi hukum.
Kamis 19 Januari 2023, Pengadilan Negeri Langsa melakukan eksekusi riil atas harta benda milik YDBU yang dikuasai oleh YDBUL, namun ada beberapa harta benda yang tidak bisa dieksekusi karena objek eksekusi sudah tidak ada seperti uang sebesar Rp.3,500,000,000,- di rekening Bank Mandiri Syariah (sekarang Bank Syariah Indonesia (BSI/1100027391) dan Rp.500,000,000,- di rekening Bank Mandiri (10500002316564), kedua rekening itu pun sudah ditutup," terangnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Alan, YDBU membuat laporan polisi di Polda Aceh dengan Nomor: LP/B/45/II/2023/SPKT/Polda Aceh tanggal 23 Februari 2023. Namun hingga kini, laporan polisi tersebut masih pada tahap penyelidikan. Padahal proses pemeriksaan baik pelapor, terlapor dan saksi-saksi sudah dilakukan.
"Akan tetapi hingga kini (press release dilakukan) pihak Polda Aceh belum juga meningkatkan LP ini ke tingkat penyidikan. Kami sangat berharap di era polisi yang Presisi saat ini, kepolisian khususnya Polda Aceh dapat bekerja secara profesional," kata advokat muda dari Kantor Hukum Lubis, Siregar, Suandi & Pulungan tersebut.
Di sisi lain, Alan menambahkan, Madrasah Ulumul Qur’an (pondok pesantren yang dinaungi YDBU) memiliki sejumlah uang di beberapa bank seperti Bank Muamalat dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Sayangnya uang yang ada di kedua bank tersebut sudah berkurang, dan diduga diambil oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, dan ada dugaan pihak bank terlibat.
"Pengurus MUQ sudah berulang kali mengingatkan kedua bank tersebut agar memblokir rekening milik mereka yang ada di Bank Muamalat, nomor rekening 2610009076, dan di BSI nomor rekening 7014854937. Akan tetapi permohonan pemblokiran tersebut sama sekali tidak diindahkan," ungkap Alan.
Selanjutnya di 2023 ini, Bank Muamalat Cabang Langsa baru merespon permohonan pemblokiran yang telah diajukan, dan memberikan izin untuk pergantian spesimen. Akan tetapi uang yang ada di dalam rekening 2610009076 tersebut sudah berkurang sangat besar. Bahkan sekitar Mei 2023 uang yang ada di dalam rekening hanya tersisakan kurang lebih Rp2 juta, padahal di Januari 2023 uangnya berjumlah kurang lebih Rp1 miliar.
"Berdasarkan hal ini YDBU sebagai yayasan yang menaungi Pondok Pesantren MUQ membuat Laporan Informasi (LI) dengan Nomor: LI/08/III/2023/DITRESKRIMUM, tanggal 2 Maret 2023. Hingga saat ini LI masih dalam tahap penyelidikan," kata Alan.
Tidak hanya itu, sebutnya lagi, uang yang ada dalam rekening 7014854937 di BSI juga berkurang, yang awalnya diketahui berjumlah kurang lebih Rp2 miliar namun saat ini uang tersebut hanya tersisa kurang lebih Rp.619.000.000.
"Pondok Pesantren Madrasah Ulumul Qur’an sudah berupaya untuk mengambil uang tersebut dari Kantor Cabang PT. BSI Cabang Pembantu Langsa 1, namun upaya tersebut gagal dan hingga saat ini uang tersebut tidak diizinkan untuk diserahkan kepada (pengelola) MUQ. Ada dugaan pihak bank menghalang-halangi Pondok Pesantren MUQ untuk mengambil uangnya," tegas Alan.
Terkait dengan berkurangnya uang tersebut, pengurus Pondok Pesantren MUQ pun telah membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/162/VII/2023/SPKT/POLDA ACEH tanggal 26 Juli 2023.
LP ini juga masih dalam proses penyelidikan di mana hingga kini pelapor, terlapor, saksi-saksi dan bahkan ahli sudah diperiksa. Tidak luput, pihak PT. BSI Cabang Pembantu Langsa 1 juga sudah diperiksa.
"Kami berharap kapolri dapat mengawasi kinerja Polda Aceh agar dapat bersikap netral dalam menjalankan proses penyelidikan atas seluruh laporan polisi maupun laporan informasi sebagaimana yang telah kami jelaskan. Apa yang diperjuangkan saat ini hanyalah demi untuk kepentingan santri, karena beberapa uang yang diambil tersebut ditujukan untuk operasional pesantren. Kami mohon kepada publik untuk bersama mengawal masalah ini. Kami yakin, kepolisian masih memiliki integritas yang tinggi kepada masyarakat terutama kepada pencari keadilan," harap Alan. (red) Editor : Prans Metro