Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, Senin (18/9) menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang menyebutkan rumah Ateng diduga sering menjadi tempat transaksi narkotika.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Sus yang dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra dan Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritzel G Sitohang bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
"Dari hasil penggerebekan, tim mengamankan S alias Ateng dan menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat 25,93 gram, 1 bungkus plastik klip berisi daun ganja seberat 1,21 gram, 2 timbangan digital, 2 unit handphone, 2 bundel plastik klip kosong, 1 dompet kecil, dan sebuah botol deodorant,” terangnya.
Kepada polisi, Ateng mengakui barang terlarang tersebut adalah miliknya dan akan dijual Kembali. Ia juga mengaku memperoleh sabu-sabu dan ganja tersebut dari seorang lelaki di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, tim membawa Ateng dan barang bukti ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengapresiasi atas informasi yang diberikan masyarakat, yang turut membantu operasi penangkapan ini.
"Kami berterima kasih atas partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi yang valid kepada kami, sehingga memungkinkan kami menangkap pelaku," ujar Ronald.
Ronald juga menekankan, pihaknya akan terus intensif melakukan operasi dan pengawasan terhadap peredaran narkoba.
"Ini adalah komitmen kami dan kami akan terus berupaya keras untuk membersihkan Kabupaten Simalungun dari peredaran narkoba, untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat," tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
"Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba," pungkasnya. (rel/awa) Editor : Metro Daily