Pelaku penyebar video mesum tersebut berinisial LH (25), yakni pria yang ada dalam video mesum itu sendiri. LH nekat menyebar videonya yang tengah bersetubuh dengan istrinya sendiri, karena istrinya kabur dari rumah usai bertengkar.
LH langsung ditangkap Satreskrim Polres Madina, usai ketahuan menyebarkan video mesum di media sosial. Ada empat video mesum dengan istrinya, yang disebar oleh pelaku ke media sosial.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku sengaja menyebar video mesum dengan istrinya sendiri karena sakit hati ditinggal kabur istrinya usai keduanya terlibat cekcok masalah rumah tangga. Awalnya pelaku berniat mengajak istrinya untuk baikan, namun istrinya menolak dan didukung oleh keluarganya. Upaya yang dilakukan pelaku untuk rujuk dengan istrinya, ternyata tak membuahkan hasil.
"Pelaku sempat mengancam akan menyebar video saat berhubungan badan, apabila istrinya tidak pulang. Ternyata ancaman itu tidak juga diindahkan," ujar Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto.
Pelaku akhirnya kalap, dan menyebar video mesum di media sosial. Bagus mengatakan, usai mendapat laporan dari warga dan keluarga istri pelaku, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Bagus mengatakan, akibat perbuatannya pelaku dijerat UU ITE, dan UU tentang pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama, saat itu dia menyebar video mesum dengan pacarnya.(sindonews) Editor : Metro-Esa