Kedua tersangka tersebut berhasil diringkus didalam salah satu ruko samping ATC Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Psp Utara, kota Padangsidimpuan yang sebelumnya sudah melakukan serangkaian penyelidikan.
“Saat petugas melakukan penangkapan kedua tersangka sedang asyik menggunakan narkotika golongan I jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Psp, AKP Jasama H Sidabutar, Rabu (23/8/2023).
Dijelaskan Jasama, kronologi berawal saat tim Polsek Hutaimbaru dan Satreskrim melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian sepeda motor. Kemudian menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua orang pria yang dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
“Setelah berhasil mengamankan kedua residivis narkoba itu kemudian dilakukan interogasi dan pemeriksaan, dan keduanya tidak terbukti melakukan pencurian,” papar Jasama.
Dikarenakan gelagat kedua pria ini mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan yang mana mendapati sejumlah barang bukti narkotika antara lain, 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu berikut 1 buah bong bersama 2 buah mancis, 1 buah kaca pirek kosong dan 1 buah jarum.
Terkait barang bukti narkoba tersebut, kata Kasat, pihaknya masih melakukan pendalaman. Apakah pelaku hanya sebagai pengguna atau juga pengedar. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Psp langsung menangani kasus tersebut.
“Kini tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Psp untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,” katanya. (Irs/rul) Editor : Metro Daily