Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kejari Simalungun Hentikan Kasus Pelanggaran Lalu-lintas

Metro Daily • Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:54 WIB
Ekspose penghentian perkara yang disampaikan Kejati Sumut untuk disetujui JAM Pidum Kejagung RI dalam 4 perkara di wilayah hukumnya.
Ekspose penghentian perkara yang disampaikan Kejati Sumut untuk disetujui JAM Pidum Kejagung RI dalam 4 perkara di wilayah hukumnya.
MEDAN, METRODAILY - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan terhadap empat perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Kejari Binjai, Kejari Mandailing Natal (Madina), dan Cabang Kejari Deli Serdang di Pancur Batu, dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Penghentian perkara ini disetujui JAM Pidum Kejagung RI setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut Idianto didampingi Wakajati Joko Purwanto, Aspidum Luhur Istighfar, Kasi TP Oharda Zainal, serta Kasi lainnya dari Ruang Vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Senin (21/8).

Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, Koordinator pada JAM Pidum, dan pejabat lainnya.

Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Simalungun, Kajari Binjai, Kajari Madina, dan Kacabjari Deli Serdang di Pancur Batu, serta JPU perkaranya.

Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam keterangannya, Selasa (22/8) menyampaikan, hingga Agustus 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 87 perkara dengan pendekatan RJ.

Termasuk empat perkara yang disetujui Jampidum dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah dari Kejari Simalungun atas nama tersangka Desi Arni Sidabutar yang melanggar Primair Pasal 310 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subs Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian dari Kejari Binjai dengan tersangka Jumari melanggar Pasal 372 atau Kedua Pasal 378 KUHP, dari Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu atas nama tersangka Rahmadsyah Putra alias Putra melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP, dan perkara dari Kejari Madina atas nama tersangka Barata Sultan Lubis alias Adek Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.

Empat perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya di antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Yos.

Lebih lanjut Yos menyampaikan proses penghentian penuntutan 4 perkara ini sudah mengikuti beberapa tahapan.

"Yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga, dan jaksa penuntut umum," pungkas Yos. (mbc) Editor : Metro Daily
#restorative justice #Kejari Simalungun Hentikan #Pelanggaran Lalu-lintas