Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu Suyatno menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (9/7) lalu, sekitar pukul 13.30 WIB. "Saat itu, pelapor bernama Shanti Hafsah Siregar diajak tetangga depan rumahnya bernama Titin Pohan untuk ke pesta. Kemudian saat hendak berangkat ke pesta sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor terkejut mengetahui bahwa Sepeda Motor miliknya, merek Honda Vario warna hitam dengan nomor rangka MH1MC11198K035754 dan nomor mesin MC11E-1034312 telah hilang dari tempatnya," bebernya.
Saat itu, sambungnya, pelapor juga melihat bahwa kunci sepeda motor yang biasanya diletakkan di lemari TV ruang tamu juga ikut hilang. "Dalam kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,-. Pelapor kemudian bertanya kepada tetangga sebelah rumahnya Qomaria Tanjung, yang melihat dua orang yang mencurigakan di sekitar rumah Pelapor. Namun, karena tidak merasa curiga, Qomaria tidak melaporkan hal tersebut," jelasnya.
Setelah menerima laporan dari Shanti Hafsah Siregar, lanjutnya, pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (10/7) sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang diduga terlibat dalam Kasus Pencurian tersebut. "Tim Opsnal yang dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah menuju Desa Huta Nabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah," katanya.
Masih kata Suyatno, dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ST (30). "Pelaku diamankan di tempat tersebut dan kemudian dibawa ke Markas Polres Sibolga untuk menjalani Proses Hukum lebih lanjut," katanya.
Selain penangkapan pelaku, lanjutnya, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah Barang Bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang Bukti yang disita antara lain adalah 1 lembar fotokopi BPKB dengan nomor 4078618B, 1 lembar fotokopi STNK dengan nomor 00511855, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan nomor rangka MH1MC11198K035754 dan nomor mesin MC11E-1034312 (barang curian). "Kemudian juga 1 buah kunci Sepeda Motor Honda Vario warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah dengan nomor rangka MH1JF7110CK199895 dan nomor mesin JF71E-1196745 (kendaraan yang digunakan dalam kejahatan), serta 1 buah kunci Sepeda Motor Honda Vario warna merah," bebernya.
Selanjutnya, katanya lagi, pihak kepolisian akan melanjutkan Proses Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Pelaku untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan kasus ini. "Pelaku akan dihadapkan pada Hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia," ucapnya.
Dalam Pengungkapan kasus ini, Polisi juga mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, termasuk Qomaria Tanjung. Tim Opsnal juga melakukan Rekonstruksi kejadian guna memperkuat bukti-bukti yang ada. Selain itu, Barang Bukti yang telah disita akan dikirimkan untuk dilakukan pemeriksaan balistik guna mengumpulkan bukti yang lebih kuat.
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) ini menjadi bukti keseriusan Aparat Kepolisian dalam menangani kejahatan dan melindungi keamanan masyarakat. Polres Sibolga berkomitmen untuk memberantas tindak pidana dan menjaga ketertiban di wilayah hukumnya.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dihukum, Pencurian dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih. (ril/rb) Editor : Metro Daily