Pantauan tim media di lapangan, Sabtu (1/7/2023) lalu, di wilayah Gurilla dan Tanjung Pinggir, banyak warga yang mengantongi rokok Luffman dan meletakkannya secara bebas saat berada di warung teh maupun kafe.
Bahkan, sudah banyak warung yang menyediakan rokok yang kabarnya diproduksi di daerah Batam ini.
“Ini rokok yang cukup murah sekarang Lae. Makanya banyak pembeli. Namanya juga ilegal,” kata seorang pria perokok yang sedang menghisap rokok Luffman saat ditemui di bilangan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Diakuinya, tidak semua warung berani menjual rokok Luffman secara bebas. Jika pun dijual, hanya kepada orang yang dikenal.
“Penjual dan kita pembeli ini sama-sama sadarnya ini rokok yang dilarang peredarannya. Tapi yang kita herankan, kok bisa bebas beredar ya,” katanya.
Dan saat ditanya soal harganya, sumber mengaku terjangkau yaitu Rp. 12.000 per bungkus.
Rokok Luffman ini juga saat ini sudah banyak beredar di sekitar Pasar Dwikora Pematang Siantar, atau tepatnya di sekitar Terminal Eks Sukadame. Pembeli disana mengaku juga membeli rokok dari penjual langsung, bukan dari warung.
Terkait masih ditemukannya peredaran rokok ilegal tersebut, pihak terkait seperti Bea Cukai, Satpol PP dan juga pihak Kepolisian diminta turun tangan dan lebih sering melakukan razia untuk menindak tegas para penjual rokok ilegal yang merugikan Negara dan juga pihak Perusahaan Rokok yang setiap tahunnya harus membayar pajak cukai rokok hingga ratusan miliar rupiah sebagai pendapatan Negara.
Apalagi diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyetujui untuk menaikkan rata-rata cukai rokok sebesar 10 persen yang berlaku tahun 2023 dan 2024.
Tarif tersebut ditujukan untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2 yang rata-rata meningkat 11,75 hingga 11,5 persen, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 naik 12 hingga 11,8 persen, sedangkan sigaret kretek tangan (SKT) 1, 2, dan 3 naik sebesar 5 persen.
Sementara, cukai rokok elektrik akan naik 15 persen dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berlaku kenaikan setiap tahun sejak 2023 hingga 2028.
Dari kutipan keterangan Presiden tersebut, maka patut oknum Distributor Rokok Luffman dijadikan target Aparat Penegak Hukum (APH) dan harus ditindak tegas guna menekan peredaran rokok ilegal tersebut.(tim/esa) Editor : Metro-Esa