Informasi diperoleh, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Pasilidpamfik Denpom Siantar, Kapten CPM Norman Sidabutar bersama tiga anggota Lidpam Denpom 1/1 Pematang Siantar yakni Sertu L Tamba, Serda Peri Saragih dan Serda Cristofer Purba.
Salahseorang personil Lidpamfik Denpom 1/1 Pematang Siantar L Tamba saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penangkapan pengedar narkoba jenis ekstasi tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Tamba menjelaskan, pada pukul 00.30 WIB Personel mendapat informasi dari masyarakat adanya pengedaran Narkotika jenis Pil Extacy di tempat hiburan malam One Heart yang berlokasi di Jalan Baru, Rantauprapat.
Sekira pukul 01.00 Wib Personel langsung bergegas menuju daerah tempat hiburan malam yang diduga adanya pengedaran Narkotika jenis pil ekstasi.
Kemudian, lanjutnya, pukul 01.15 Wib Personel langsung memasuki tempat hiburan malam tersebut dan melihat adanya masyarakat yang mengedarkan Narkotika jenis pil Extasi kemudian Personel langsung menangkap pelaku dan mendapat beberapa barang bukti narkotika jenis pil extasi.
"Sekira pukul 01.30 Wib Personel membawa pelaku pengedar Narkotika jenis pil Extasi tersebut berserta 9 butir pil ekstasi dan barang bukti lainnya ke kantor Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat untuk dimintai keterangan lanjutan," jelas Tamba.
Saat ditanya, apakah dalam kasus peredaran Narkoba jenis pil Ekstasi tersebut ada keterlibatan anggota TNI, Tamba mengungkap bahwa pengusaha tempat hiburan malam itu merupakan oknum mantan anggota TNI.
Terpisah, pihak Polres Labuhanbatu terkait penangkapan diduga pengedar Narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan malam tersebut hingga berita ini dikirim belum memberikan keterangan. Meskipun telah dilayangkan pesan konfirmasi melalui Whatsapp Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin. (Bud) Editor : Metro Daily