Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo melalui Iptu Rinaldi Ramadhan saat dikonfirmasi mengatakan, perkara dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diselesaikan dengan mengedepankan Restorative Justice.
Dijelaskan Rinaldi, kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 pagi, terjadi perkara KDRT yang dilakukan oleh Jhona Aditia (suami) terhadap Eka Sopia Ernawati Hasibuan (istri). Saat itu, si suami memukul istri menggunakan kepingan lemari plastik.
"Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengalami luka memar pada paha kirinya dan melaporkan peristiwa ke Polres Tanjungbalai. Petugas kemudian mengamankan terlapor," kata Rinaldi.
Selanjutnya, penyidik melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak sepakat berdamai. Pelaku pun dikeluarkan dari RTP Polres Tanjungbalai, dan korban mencabut laporannya.
"Hasil kesepakatan kedua belah pihak, perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka saling memaafkan. Pihak pelapor membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduan,” jelasnya. (Vin) Editor : Metro Daily