Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kedepankan Restorative Justice, Kasus KDRT Berakhir Damai

Metro Daily • Selasa, 30 Mei 2023 | 10:21 WIB
Foto: Polres Tanjungbalai  Restorative justice antara suami dan istri perkara KDRT dilaksanakan di Polres Tanjungbalai.
Foto: Polres Tanjungbalai Restorative justice antara suami dan istri perkara KDRT dilaksanakan di Polres Tanjungbalai.
TANJUNGBALAI, METRODAILY - Kekerasan dalam rumah tangga diselesaikan dengan cara restorative justice dipimpin oleh Kanit Idik III Iptu Rinaldi Ramadhan tepatnya di Ruangan Unit 3 Satreskrim Polres Tanjungbalai, Sumatra Utara, Kamis (25/5/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo melalui Iptu Rinaldi Ramadhan saat dikonfirmasi mengatakan, perkara dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diselesaikan dengan mengedepankan Restorative Justice.

Dijelaskan Rinaldi, kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 pagi, terjadi perkara KDRT yang dilakukan oleh Jhona Aditia (suami) terhadap Eka Sopia Ernawati Hasibuan (istri). Saat itu, si suami memukul istri menggunakan kepingan lemari plastik.

"Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengalami luka memar pada paha kirinya dan melaporkan peristiwa ke Polres Tanjungbalai. Petugas kemudian mengamankan terlapor," kata Rinaldi.

Selanjutnya, penyidik melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak sepakat berdamai. Pelaku pun dikeluarkan dari RTP Polres Tanjungbalai, dan korban mencabut laporannya.

"Hasil kesepakatan kedua belah pihak, perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka saling memaafkan. Pihak pelapor membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduan,” jelasnya. (Vin) Editor : Metro Daily
#restorative justice #kasus kdrt