Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Cabuli Gadis SMK, Pria Ini Ditangkap saat Sembunyi di Hotel

Metro Daily • Senin, 22 Mei 2023 | 10:48 WIB
JT alias Jt ditangkap di Hotel Hineni Jalan Mayjend J Samosir Hutabarat, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Rabu (17/5/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
JT alias Jt ditangkap di Hotel Hineni Jalan Mayjend J Samosir Hutabarat, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Rabu (17/5/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
TANAH JAWA, METRODAILY - JT alias Jt tak berkutik saat personel Sat Reskrim Polres Simalungun masuk ke tempat persembunyiannya di Hotel Hineni Jalan Mayjend J Samosir Hutabarat, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Rabu (17/5/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Warga Kampung Melayu, Kelurahan Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun itu dibekuk karena telah melakukan pencabulan terhadap siswi kelas II SMK.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmad Aribowo, Sabtu (20/5/2023) mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari PS tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Jt ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/674/XI /2021 tanggal 15 November 2021 tentang terjadinya Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur,” ujar Rachmad.

Dijelaskannya, pencabulan dilakukan Jt di dalam rumah kontrakannya tahun 2021.

“Pencabulan terjadi Sabtu, 13 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB di rumah kontrakan Jt di Simpang Nagojor, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun,” jelasnya.

Jt sempat melarikan diri. Namun polisi lebih dulu mendapatkan informasi keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan.

“Dalam penangkapan tersebut, personel menemukan sebuah tas sandang hijau tua merek Hyper Rider berisi sabu kurang lebih 10 gram, 3 unit Hp Vivo, 1 unit Hp Samsung Z Fold, KTP, dompet hitam, dan buku berisi hasil penjualan sabu,” ungkapnya.

Selanjutnya, Jt bersama seluruh barang bukti diboyong ke Mako Sat Reskrim Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, Jt dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat jo Pasal 76E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Tahun 2016,” tandas Racmad. (int/leo)t Editor : Metro Daily
#kasus pencabulan #cabuli gadis SMK