Kapolres Madina AKBP M Reza Chairul AS SIK merunut, Sudirman Lubis (56), melarikan diri setelah aksi penyiraman air keras terhadap Farida Khairani Nasution (50), di Desa Hutabangun, Kecamatan Bukit Malintang pada Selasa (9/5/2023) lalu.
Sejak itu, personil kepolisian termasuk Kapolsek Siabu melakukan pengejaran. Mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, hingga belakangan diketahui Sudirman bersembunyi di kediaman anaknya di Kecamatan Muara Sipongi.
"Tidak ada perlawanan saat penangkapan, yang bersangkutan sedang tidur di sopo (gubuk) kebun, ada anaknya yang tinggal di desa itu," kata Kapolres.
Sudirman dijerat dengan pasal 353 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu buah botol bekas minuman keras yang diisi air keras jenis cuka pengental getah.
"Modusnya, tersangka menyiramkan cuka yang fungsinya mengentalkan getah karet. Pekerjaan tersangka ini sehari-hari menderes karet," kata Kapolres.
Sementara motifnya, tersangka dendam atau sakit hati terhadap korban yang tak mau mengembalikan uang pembelian tanah kepada Mahmud Nasution, atau abang korban. Apalagi setelah Pengadilan memutuskan tanah yang sempat menjadi sengketa itu hak milik korban, Farida bukan abangnya Mahmud. Di mana Mahmud dan Sudirman memiliki hubungan jual beli.
"Saat saya di toko Subur, dia lewat, ditanyanya, apa lihat-lihat?. Saya marahlah, saya ambil pisau guris, saya berpikir lagi saya simpan itu, saya siramkan air cuka itu ke mukanya. Saya juga kena, mata saya perih, saya cuci muka langsung di parit di situ," aku Sudirman, dan menyebut tidak ada rencana sebelumnya melakukan itu.
Pernah Bakar Rumah Warga di Desa
Sudirman, pelaku penyiraman air keras terhadap seorang wanita, juga diketahui pernah melakukan pembakaran terhadap rumah warga di desanya, Desa Bange Nauli, Kecamatan Bukit Malintang.
"Sekedar informasi, tersangka juga pernah melakukan pembakaran, tetapi itu kejadiannya sekitar 30 Tahun lalu sebelum adanya Polres Mandailing Natal," terang Kapolres Madina AKBP M Reza Chairul AS SIK, Sabtu (13/5/2023) dalam pers rilis di Markas Polres Madina.
Sudirman mengakui perbuatannya itu, namun itu dilakukannya semata karena marah ketika putrinya dibawa kawin lari oleh warga desa itu.
"Kan anak saya itu masih SMP, dibawa lari. Saya laporkan ke Polsek Siabu, ada polisi di situ namanya Marius, kenal?," katanya sembari bertanya balik.
Lantas karena putus asa anaknya tidak akan pulang dan orang yang membawa lari belum diamankan. Ia balik ke Polsek Siabu dan bertanya kembali.
"Disuruhnya saya bakar rumahnya, saya bakarlah rumah orang itu di Bange," kata Sudirman.
Namun itu kejadiannya kata dia sudah puluhan tahun silam, sebelum Kabupaten Madina berdiri.
"Sekitar tahun sembilan puluhan, 1996 atau 1997," terangnya.
Sudirman mengaku menyesal atas perbuatannya, telah menganiaya korban dengan menyiram air keras yang biasa digunakannya untuk getah. (SAN) Editor : Metro Daily