Adapun inisial kedua orang tersangka S (37) warga Sei Tawar Desa Sei Tawar Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu, dengan barang bukti yang disita 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 50 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan berat kotor 21,32 gram.
Sementara dari kamar yang dihuni D, barang bukti berhasil diamankan 1 buah dompet warna merah merk Gucci yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat kotor 4,65 gram dan 1 buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis ektasi sebanyak 10 butir dengan berat kotor 7,70 gram.
Jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 72,5 butir dengan berat kotor 33,67 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan dua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy kepada seorang laki-laki S dengan menyamar sebagai pembeli dengan memesan 50 butir pil ekstasi dan S mengatakan harganya 1 butir sebesar Rp 200.000. Sehingga harga keseluruhannya Rp 10.000.000. Kemudian tersangka S mengarahkan untuk melakukan transaksi di sebuah kamar kost-kostan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman.
"Setelah bertemu di kamar kos-kosan tersebut, U menyerahkan 1 bungkus plastik sedang klip transparan yang didalamnya berisi 50 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi kepada petugas yang menyamar, langsung melakukan penangkapan dengan dibantu oleh tim opsnal lainnya,” kata R Silalahi.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap U mengatakan bahwa pil ekstasi tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki-laki yang bernama D di salah satu Kamar Hotel Tresya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Datuk Bandar.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke kamar hotel Tresya tersebut namun tidak menemukan laki-laki dimaksud. Kemudian tim pelakukan penggeledahan kamar yang didampingi oleh Reseption Hotel Tresya dan menemukan diatas lemari 1 buah dompet warna merah merk Gucci yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 8,5 butir dengan berat kotor 4,65 gram dan 1 buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis pil ektasi sebanyak 14 Bbutir dengan berat kotor 7,70 gram.
Jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis pil Ekstasi milik D sebanyak 22,5 butir dengan berat kotor 12,35 gram, hingga saat ini team Opsnal masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atas.
Tersangka S serta barang bukti yang disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (gia) Editor : Metro-Esa