Berdasarkan siaran pers Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin, ketiga tersangka ini berbagi peran.
Dua tersangka berperan sebagai kurir, dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1). Sementara satu orang lainnya, berperan sebagai toke (bos), dipersangkan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Arwin menyebutkan,Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Roberto P Sianturi SH, dalam ungkap kasus ini, secara rinci menjelaskan, terkait keberhasilan personil mengamankan ketiga tersangka.
Disebutkannya, tiga tersangka yang diamankan itu, yakni MA alias M (42), warga Linkungan Pekan, MAS alias Ali (45 tahun), warga Lingkungan Ujung Tanjung, serta RST alias Rudi (48 tahun), juga warga Lingkungan Pekan, Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Pengungkapan ini, merupakan respon petugas, atas pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial (medsos)’ terkait adanya bandar narkoba di Kampung Masjid, yang mengedarkan narkoba di Kelurahan Kampung Masjid,” ucap Arwin.
Menyikapi itu, lanjutnya, tim dari Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, bergerak cepat merespon pengaduan masyarakat (dumas), mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampungmasjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhanbatu Utara.
Tim pun langsung bergerak ke lokasi dimaksud, melakukan penyelidikan hingga penangkapan, terhadap orang yang diduga sebagai penjual ataupun pengedar narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Personil Sat Res Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki laki dewasa, inisial MA alias M dan MAS alias Ali, berikut ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip di duga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram netto, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah handphone merek Realme warna silver, dan uang tunai senilai Rp. 210.000.
Berdasarkan pegakuan MA alias M, narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya, diperolehnya dari orang bernama panggilan RST alias Rudi, untuk diperjualkannya. “MA alias M, anggota kerja RST alias Rudi, dalam hal memperjualkan narkotika jenis sabu dilokasi tersebut,” imbuhnya.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap orang bernama panggilan RST alias Rudi.
Sekira pukul 20.00 WIB di hari yang sama, di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan Pekan, Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhanbatu Utara, tepatnya di rumah RST alias Rudi.
Di tempat ini, petugas mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti, berupa bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram netto, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 7,99 gram netto.
Kemudian, 1 bungkus plastik tembus pandang besar berisi narkotika jenis sabu seberat 28,9 gran netto, 1 buah plastik klip besar kosong, 3 buah plastik klip sedang kosong, 1 buah dompet mas warna ping, 2 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kosong.
Setelah di pertemukan antara RST qlias Rudi dengan MA Alias M, mereka saling membenarkan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap MA Alias M, sebelumnya diberikan RST.
Dalam hal ini, RST alias Rudi, merupakan bos, ataupun orang yang memberikan narkotika jenis sabu kepada MA alias M, untuk diperjualkannya.(hum/sa) Editor : Metro Daily