Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowa, Senin (27/3/2023) menyampaikan, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dan berpura-pura mengaku sebagai anggota Polri. Kemudian motor korban dibawa lari oleh pelaku.
"Pelaku melakukan aksinya di lokasi berbeda, satu di Hotel Tio dan lima TKP lainnya pencurian sepeda motor," ujar Kapolres Labusel kepada sejumlah wartawan di Mapolres setempat.
Kasus pencurian di hotel, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela kamar korban. Selanjutnya masuk ke dalam kamar mengambil tas berisi KTP, ATM, uang Rp 1.400.000 dan dua kunci sepeda motor yang terparkir di lobby hotel.
Korban Rista Panjaitan membuat laporan ke Polsek Kampung Rakyat dan Polres Labuhanbatu Selatan. Selanjutnya tim gabungan opsnal melakukan cek TKP dan didapatkan informasi satu pelaku ada mentransfer uang ke rekening Rospita Sijabat sebesar Rp10 juta.
"Tim gabungan berhasil menangkap pelaku Willy dan Rospita Sijabat kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yakni Rio dan Brayen. Sementara pelaku Agus Hasibuan sudah ditangkap Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu dalam kasus Curat dan Nisa masih dalam pencarian (DPO)," jelasnya.
Informasi diperoleh, dari kasus tersebut Polres Labusel berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tujuh unit sepeda motor, 3 unit handphone, dua buah sendok beserta topi, sendal, celana jeans dan baju kaos.
Pihak Polres Labusel juga menyerahkan satu unit sepeda motor kepada korban Samadun Situmorang atas pengungkapan Curanmor di Kampung Rakyat Labusel tersebut. (Bud) Editor : Metro Daily