Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi dalam press rilisnya kepada wartawan mengatakan, pelaku diamankan akibat menganiaya ibu kandungnya hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
“Selain ibu kandungnya, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap iparnya yang mencoba melerai penganiayaan yang terjadi pada Kamis (23/3) pagi sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Balige No.95 Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara yang juga kediaman iparnya itu,” jelasnya.
Adapun kedua korban, sambungnya, yakni Dorlina Nainggolan alias DN (57) yang merupakan ibu kandung pelaku dan Ronni Nainggolan alias RN (33) ipar pelaku langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Taput. “Dari keterangan Dorlina, pelaku mendatangi rumahnya dan saat itu ibunya tidak berada di rumah. Kemudaian pelaku bertanya kepada tetangganya, dan akhirnya mendapat informasi kalau ibunya berada di rumah iparnya (RN) di Sipoholon,” bebernya.
Selanjutnya, katanya lagi, pelaku pun mendatangi rumah iparnya, dan menanyakan keberadaan ibunya kepada iparnya dengan nada emosi, dan oleh RN dijawab bahwa ibu pelaku sedang di pesta.
“Tersangka pun tidak percaya dan memaksa mendobrak pintu rumah iparnya, dan menemukan ibunya di dalam rumah RN. Kemudian tersangka menarik paksa ibunya untuk pulang, namun sang ibu menolak. Karena menolak, tersangka mengambil tas dan HP ibunya, kemudian memukulkannya di bagian kepala ibunya,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, lanjutnya, tersangka yang positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu setelah dilakukan test urine itu sempat pergi dari TKP dengan mengendarai motornya, namun tikda berapa lama kembali lagi kerumah RN yang pintu rumahnya sudah itu tertutup.
“Selanjutnya tersangka berhasil mendobrak pintu rumah RN, meskipun sempat ditahan oleh korban DN yang sampai terjatuh ke lantai, dan kemudian dipukul tersangka. Melihat hal itu, korban RN pun mulai melawan yang kemudian ditusuk tersangka dengan sebuah tang yang sempat diambil dari sepeda motornya,” katanya seraya menambahkan tersangka menghentikan perbuatannya dan melarikan diri setelah melihat warga setempat berdatangan ke lokasi kejadian.
Menurutnya, dalam pemeriksaan juga korban mengaku kalau selama ini mereka bertiga tinggal serumah bersama bapaknya, namun tersangka selalu mengancam korban dan suaminya apabila tidak selalu dikasih uang, sehingga 3 bulan terakhir mereka pindah ke Batam.
“Selama 3 bulan itu, tersangka sudah menjual TV, Kulkas dan perabot-perabot lainnya dari rumah, dan itu diketahui saat korban DN pulang sendiri melihat kondisi rumahnya,” tandasnya seraya menambahkan tersangka saat ini sudah diamankan dan akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (ril/rb) Editor : Ridwan Metro