Tersangka NHH diamankan Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara berdasarkan laporan dari Khairul Amri Marpaung (24) warga Jalan Sei Terusan, Kec. Sei Tualang Raso Kota TanjungBalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu M Tanjung SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka atas nama NHH alias H.
Dijelaskan, pada Minggu (12/3/2023), tepatnya di Jalan Letjend Suprapto Kelurahan TB Kota IV Kecamatan TanjungBalai Utara terjadi tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario Tekno BK-2076-QAK warna biru milik korban Khairul Amri Marpaung.
Modus tersangka NHH dengan cara meminjam sepeda motor milik Khairul dengan alasan mau pulang sebentar ke rumahnya di Kampung Baru. Kemudian Khairul pun memberikan sepeda motor tersebut. Namun ditunggu-tunggu beberapa jam, tersangka tak kunjung kembali memberikan sepeda motor tersebut kapada Khairul.
Khairul pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjungbalai Utara.
"Berdasarkan pengaduan dari korban Khairul, team melakukan penyelidikan terhadap tersangka tersebut dengan cara memeriksa para saksi-saksi. Saksi membenarkan bahwa NHH meminjam sepeda motor Honda Vario milik Khairul,” katanya.
Tersangka NHH dijerat dengan Pasal 372 dari KUHPidana. Tersangka mengakui telah melakukan penggelapan dengan maksud menguasai barang tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Tegno BK-2076-QAK. (Vin) Editor : Metro Daily