ARY ditangkap di kos-kosan yang berada di kawasan Perumahan Bukit Hijau Permai, Jalan By Pass, Kecamatan Rantau Utara, Kamis (16/3/2023) kemarin. Dari hasil penggeledahan ARY, tim Intel Korem berhasil menemukan Narkoba jenis ekstasi merek bintang sebanyak 10 butir.
Personil Intel Korem 022/Pantai Timur Pematang Siantar Serma Yusuf Arman Sebayang ketika dikonfirmasi wartawan Jumat (17/3/2023) malam, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Yusuf, penangkapan diduga pengedar Narkoba jenis ekstasi tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Mendapatkan informasi itu, tim langsung turun untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga sebagai tempat kos-kosan pelaku di jalan By Pass Rantauprapat.
"Sebelumnya, kita telah memantau gerak gerik target. Pada saat ARY hendak menuju ke Barbershop Sky langsung kita amankan. Dari tangan ARY kita amankan barang bukti Narkoba jenis ekstasi merek bintang sebanyak 10 butir. Untuk penanganan proses hukum lebih lanjut, ARY telah kita serahkan kepada pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu," tandasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Roberto Sianturi belum berhasil dikonfirmasi wartawan terkait penyerahan ARY, meskipun telah dilayangkan pesan singkat melalui Whatsapp pribadinya. (Bud) Editor : Metro Daily