Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kurir 27 Kg Sabu Disidang, Bos Popay Masih Buron

Metro Daily • Kamis, 9 Maret 2023 | 14:04 WIB
Surungan Marusaha Siahaan.
Surungan Marusaha Siahaan.
MEDAN, METRODAILY - Surungan Marusaha Siahaan (36) kurir sabu seberat 27 kilogram menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/3/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut digelar di ruang di Cakra VII PN Medan dan berlangsung secara virtual.

Dalam surat dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan mengatakan perkara ini bermula pada hari tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

"Terdakwa Surungan mendapatkan telfon dari bos terdakwa yaitu Popay (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang) yang berada di Malaysia, kemudian Popay menyuruh terdakwa agar pergi ke Kota Tanjung Balai untuk mengambil narkotika jenis sabu, yang mana terdakwa harus sampai ke Tanjung Balai pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB," kata Muhammad Rizqi Darmawan.

Keesokan harinya, terdakwa berangkat dari Medan ke Tanjung Balai dengan mengendarai mobil Toyota Veloz BK 1828 ADE milik terdakwa.

Terdakwa menunggu hingga pukul 17.00 WIB sampai ada yang menghubunginya untuk diserahkan sabu kepada Surungan Marusaha Siahaan. Keduanya sepakat bertemu di sekitar Terminal Tanjungbalai.

"Setelah bertemu, kemudian laki-laki tersebut menyerahkan satu buah tas berisi 20 bungkus plastik warna kuning berisi narkotika jenis sabu berat bersih 20.000 gram," ucapnya.

Tas tersebut terdakwa masukan ke dalam mobil milik terdakwa dan selanjutnya bergerak kembali ke Kota Medan.

Dalam perjalanan, sekira pukul 23.00 WIB ketika terdakwa melintas di Kota Tebingtinggi, mobil terdakwa diberhentikan oleh saksi Petrus Sitepu bersama saksi Hengky Ariandi Gultom dan saksi Samuel Jackson Purba serta rekan-rekan saksi dari Polrestabes Medan dan melakukan penggeledahan kepada terdakwa," pungkasnya.

Saat digeledah, ditemukan satu buah tas berisi 20 bungkus plastik warna kuning berisi narkotika jenis sabu berat bersih 20.000 gram.

"Setelah ditanya, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik terdakwa untuk terdakwa serahkan kepada pemiliknya menunggu arahan dari Popat yang ada di Malaysia, kemudian terdakwa juga mengakui bahwa masih ada sabu lainnya yang terdakwa simpan di rumah terdakwa sebanyak 7 bungkus," urai Muhammad Rizqi Darmawan.

Selanjutnya polisi bersama terdakwa menuju ke rumah Surungan Marusaha Siahaan di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan untuk mengambil sabu tersebut.

"Sesampainya di rumah, terdakwa menunjukan keberadaan 7 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat bersih 7.000 gram tersebut yang terdakwa simpan di dekat lemari," bebernya.

Selanjutnya polisi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polretabes Medan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas JPU.

Usai membacakan surat dakwaanya, JPU menghadirkan dua saksi dari Kepolisian untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.(tmc) Editor : Metro Daily
#kurir sabu disidang