Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

24 Santri Dicabuli Dua Oknum Guru di Palas

Metro-Esa • Selasa, 7 Maret 2023 | 17:37 WIB
Dua oknum guru yang sudah diamankan di Kantor Polres Palas.
Dua oknum guru yang sudah diamankan di Kantor Polres Palas.
PALAS, METRODAILY - Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum guru. Dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menjadi tersangka karena mencabuli 24 santri laki-laki. Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas) langsung mengamankan dua orang oknum guru SD dan MS tersebut.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung, Selasa (7/3) siang mengatakan, pengungkapan kasus cabul itu, bermula atas dasar laporan salah satu orang tua korban terhadap pihaknya, pada hari Minggu (5/3/2023) lalu.

Dari hasil pemeriksaan tidak lanjut dari laporan orang tua korban tersebut, kedua oknum guru tersebut, ungkap Kasat, telah mengakui perbuatan mereka masing - masing, melakukan pencabulan terhadap sejumlah santri di pesantren tempat mereka mengajar itu. Perlakuan tak senonoh itu dilakukan mereka terhadap sekitar 24 korban itu, sejak tahun 2022 lalu.

"Kedua tersangka ( SD dan MS) kita amankan untuk proses lanjutan. Dan kepada kedua tersangka itu, dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI, nomor 17 tahun 2016, subsider pasal 6 huruf b, junto Pasal 15 huruf d, e dan g dari Undang - undang RI nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman masing - masing 15 tahun penjara," terang Hitler Hutagalung.

Kedua tersangka melakukan tindakan asusila itu dengan modus meminta pijat. (irs/ant) Editor : Metro-Esa
#Santri Korban Cabul #Polres Palas