Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dua Pria Pemilik Ekstasi Diringkus di Tanjungbalai

Metro Daily • Kamis, 2 Maret 2023 | 10:42 WIB
Foto: Polres Tanjungbalai  Kedua tersangka pemilik narkoba ekstasi.
Foto: Polres Tanjungbalai Kedua tersangka pemilik narkoba ekstasi.
TANJUNGBALAI, METRODAILY - Unit Satnarkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 2 pria, dari Jalan Sipirok Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 00.15 Wib.

Kedua pemilik ekstasi masing masing berinisial RHS (23) warga Gang Mengkudu Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur dan MTM (32) warga jalan Binjai Kelurahan Semula Jadi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan berawal pada Selasa (21/2) Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan Kasat Narkoba, melakukan penindakan dan pengembangan terhadap kasus Narkotika dan dari hasil penyelidikan. Ternyata laki laki tersebut memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi.

Berdasarkan hasil dari pengembangan dan penyelidikan team Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RHS dan langsung mengamankan barang bukti dari tangannya sebanyak 10 butir pil ekstasi sewaktu akan melakukan transaksi dengan harga Rp 2.300.000.-tepatnya di jalan Sipirok Kelurahan Perwira.

Selanjutnya team Satnarkoba melakukan penggeledahan badan kepada tersangka RHS dan hasilnya tim mendapatkan uang tunai sebesar Rp 1.000.000.- dari saku celana sebelah kiri yang diakuinya hasil dari penjualan pil ekstasi yang telah laku di jual.

Kemudian tim membawa tersangka RHS untuk menunjukkan jaringannya,atas pengakuannya masih ada lagi menyimpan pil ekstasi di dalam rumahnya, selanjutnya team melakukan penggeledahan rumah yang didampingi Kepling dan menemukan 1 buah kotak Handphone warna putih merek Oppo yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik sedang klip transparan yang berisi 26 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi.

RHS saat diinterogasi mengatakan bahwa pil ekstasi tersebut didapat dari MTP.

Tak ingin buruan kabur team satnarkoba langsung mengejar tersangka MTP hasilnya team berhasil mengamankan tersangka saat sedang berada di rumah dan di dapat uang tunai Rp 400.000, yang diakuinya hasil keuntungan penjualan pil ekstasi.

Kemudian tim melakukan introgasi terhadap MTM dan menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan petugas dari RHS adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki2 berinisial NM (masih dalam pengejaran).

Sementara tersangka RHS dan MTM serta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa Ke Mako Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan team Satnarkoba diantaranya 1 lembar potongan asoy warna hitam yang berisi 10 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 3,86 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan yang di dalamnya berisi 26 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 9,38 gram, 1 buah kotak handphone warna putih merk Oppo,1 buah handphone merk Oppo wana abu-abu dan uang tunai Rp.1.400.000 dan 1 sepeda motor merk Honda PCX warna hitam BK 5777 QAI.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Vin) Editor : Metro Daily
#pengedar ekstasi