Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Miliki 50 Pil Ekstasi, Sepasang Kekasih Diciduk Polisi

Metro Daily • Selasa, 28 Februari 2023 | 10:29 WIB
Foto: Sepasang kekasih pengedar ekstasi.
Foto: Sepasang kekasih pengedar ekstasi.
TANJUNGBALAI, METRODAILY - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menciduk satu pria dan wanita karena memiliki narkotika jenis pil ekstasi. Adapun kedua orang tersangka yakni HM (34) wiraswasta, Dusun VIII Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan dan SJN (35) warga Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi saat dikonfirmasi mengatakan, pada 21 Februari 2023 sekira Pukul 03.00 Wib, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan Kasat Narkoba bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika.

Sebelumnya team melakukan penyelidikan dan pengembangan dari perkara yang telah ditangkap diperoleh jaringan peredaran narkoba berada di kota Kisaran.

Setelah dilakukan penyelidikan, team berhasil menangkap HM dan SJN, pada saat transaksi. Barang bukti disita sebanyak 10 butir pil ekstasi dan akan dijual seharga Rp 2.700.000 dari tangan SJN dan HM serta 1 unit sepeda motor.

Team membawa HM dan SJN ke rumahnya di Jalan pisang Gg bersama Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur guna dilakukan penggeledahan rumah didampingi Kepling setempat, dan menemukan 1 bungkus plastik besar transparan berisikan 40 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi di lipatan pakaian yang terletak di dalam lemari kamar.

HM dan SJN membenarkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama J yang masih dalam pengejaran.

Kedua pasangan kekasih tersebut diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik transparan berisi 10 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 4,00 gram, 1 bungkus plastik besar transparan berisi 40 butir diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 15,82 gram, 1 sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam tanpa plat, uang tunai Rp 200.000, 1 buah handphone merk vivo warna biru dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 50 butir.(gia) Editor : Metro Daily
#pasangan kekasih pengedar ekstasi