Vonis bagi mantan anak buah Ferdy Sambo itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Majelis hakim menyakini Richard Elizer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar di persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," ucap Wahyu.
Sontak vonis itu membuat ruang sidang bergemuruh. Tim penasihat hukum Richard dan prngunjung sidang langsung bersorak.
Adapun Richard yang dalam posisi berdiri langsung menunduk. Tamtama Polri itu menempelkan dua tangannya ke wajahnya. Majelis hakim dalam amarnya juga menyatakan hukuman untuk Richard dikurangi masa penahanan.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," imbuh Wahyu.
Namun, Wahyu juga diwajibkan membayar biaya perkara. "Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-," ucap Wahyu.
Vonis untuk Richard Eliezer itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.
Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada penembak Yosua Hutabarat itu.
Empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terlebih dahulu menjalani sidang vonis. Ferdy Sambo divonis pidana mati, sedangkan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Adapun Ricky dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. (cr3/jpnn.com) Editor : Leo Sihotang